Berita Jakarta
Pengamat Sarankan Jakpro Libatkan Kejaksaan dan BPKP soal Polemik Kampung Susun Bayam
PT Jakpro melibatkan Kejaksaan Tinggi serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan polemik Kampung Susun Bayam (KSB).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, menyarankan PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda) untuk melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan polemik Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
Perseroan daerah itu dinilai tersandera oleh janji politik kepala daerah sebelumnya, yang berkeinginan memindahkan warga di sekitar sana untuk mendapat hunian, padahal warga telah mendapatkan duit ganti rugi.
"Ini kan ada unsur politisnya, Jakpro itu kan perusahaan. Jadi meminta legal opinion ke Kejaksaan sebagai pengacara negara dan ke BPKP," ujar Agus saat diskusi bertajuk 'Mengurai Benang Kusut Kampung Bayam' di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Minggu (4/2/2024).
Agus mengatakan, legal opinion menjadi hal yang penting dalam mengambil sebuah kebijakan.
Langkah ini juga dilakukan untuk menghindari potensi pelanggaran terhadap kebijakan yang akan diputuskan.
"Supaya jelas ini benar nggak, boleh nggak saya kasih dan korupsi nggak. Legal opinion untuk dua institusi itu, karena ini proyek jadi ya minta ke BPKP juga," ucap mantan Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ini.
Baca juga: Dikunjungi Ekspedisi Perubahan, Warga Kampung Bayam Curhat Sering Dapat Intimidasi dan Kriminalisasi
Tidak hanya Jakpro, kata dia, Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik saham perseroan itu juga dapat membicarakan hal ini kepada Kejati dan BPKP.
Jika kedua lembaga vertikal itu telah dilibatkan, Agus yakin Pemprov dan Jakpro akan memiliki gambaran yang lebih jelas dalam menentukan sikapnya.
"Jadi supaya (misalnya) Jakpro tidak memberikan (KSB), itu hal yang benar, nah itu paling gampang. Karena kalau memutuskan tanpa legal opinion itu nggak benar, nanti Jakpro atau Pj Gubernur bisa kena perkara jadi minta pendapat saja," jelasnya.
Agus menekankan, semua pihak wajib mematuhi jika Kejati dan BPKP telah mengeluarkan legal opinion terhadap polemik yang terjadi antara Jakpro dengan 40 KK warga yang bertahan di sana.
Legal opinion, kata Agus, dapat menjadi sebuah dasar hukum kebijakan, dibanding sebuah notulen rapat yang digelar kedua belah pihak selama ini.
Saran seperti ini, lanjut Agus, pernah dia sampaikan kepada PT KAI terkait rencana Pemprov DKI Jakarta yang ingin mengakuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melalui PT Moda Integrasi Jabodetabek (MITJ) untuk memadukan transportasi.
Baca juga: Kampung Bayam Dipolitisasi, Pengamat Minta Warga dan Pemprov DKI Jakarta Tegak Lurus pada Aturan
Agus bilang, dibanding perusahaannya sebaiknya pemerintah memadukan trayek angkutan umum berbasis jalan dengan berbasis rel.
"Makanya saya bilang ke PT KAI minta legal opinion, dan ternyata betul. Karena itu (rencana akuisisi) diurus berdasarkan notulen rapat, dan mana ada sesuatu dikerjakan berdasarkan notulen rapat," tuturnya.
Menurut Agus, langkah pemerintah daerah atau Jakpro juga tidak salah jika melaporkan ada pihak yang memaksa masuk ke aset miliknya.
| Wa Ode Herlina Apresiasi Jakarta Jadi Kota Teraman Asia Tenggara 2026 |
|
|---|
| Pramono Kumpulkan Wali Kota Se-Jakarta, Siapkan Strategi Atasi Ledakan Ikan Sapu-sapu |
|
|---|
| Pemprov DKI Kaji Pengaktifan Trem di Kawasan Kota Tua |
|
|---|
| Polisi Bantah Tabrak Warga di Tebet, Sebut Korban Terkena Lemparan Batu Saat Tawuran |
|
|---|
| 60 Pohon Tumbang di Jaktim, Penanganan Dikebut hingga Akhir Pekan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kampung-susun-bayam-sebelah-JIS.jpg)