Pilpres 2024

Ketua KPU Dinyatakan Langgar Kode Etik, Cak Imin: Prosesnya Cacat maka Hasilnya juga Cacat

Cak Imin ikut merespon keputusan DKPP yang menilai ketua KPU melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran. Prosesnya cacat.

Editor: Rusna Djanur Buana
Warta Kota/Nurmahadi
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menunggu tindaklanjut setelah ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menunggu tindak lanjut setelah ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar etik.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai Hasyim melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Hasyim melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Itulah, sekali lagi menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi. Karena itu (prosesnya) menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika,” kata Cak Imin saat ditemui di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).

Kendati demikian, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tidak memahami dampak putusan DKPP terhadap pencalonan Gibran dalam pemilihan presiden 2024.

Baca juga: Timnas Amin: Anies Gunakan Bahasa Isyarat di Debat Capres atas Permintaan Kaum Disabilitas

Di sisi lain, Cak Imin berpandangan, putusan DKPP ini sangat mengkhawatirkan bagi proses pilpres yang tengah berjalan.

“Putusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak?” kata Cak Imin.
“Ya tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, saya nunggu saja,” imbuhnya seperti dilansir Kompas.com.

Diketahui DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin pagi.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.

Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Baca juga: VIDEO Alam Ganjar Sat Set Mabar di Boyolali, Ajak Ubah Stigma Negatif Esports

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Sebab, putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Baca juga: VIDEO Alam Ganjar Ikut Meriahkan Kampanye Bareng Slank di Hajatan Rakyat SUGBK

Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK tidak tepat.

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.

Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU dengan terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari PKPU.

"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.

Wiarsa mengatakan dalam pertimbangan, tindakan ketua dan komisioner KPU yang tidak segera melakukan konsultasi kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres-cawapres adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved