Pilpres 2024
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Kode Etik, Cak Imin: Prosesnya Cacat maka Hasilnya juga Cacat
Cak Imin ikut merespon keputusan DKPP yang menilai ketua KPU melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran. Prosesnya cacat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menunggu tindak lanjut setelah ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar etik.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai Hasyim melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hasyim melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Itulah, sekali lagi menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi. Karena itu (prosesnya) menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika,” kata Cak Imin saat ditemui di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).
Kendati demikian, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tidak memahami dampak putusan DKPP terhadap pencalonan Gibran dalam pemilihan presiden 2024.
Baca juga: Timnas Amin: Anies Gunakan Bahasa Isyarat di Debat Capres atas Permintaan Kaum Disabilitas
Di sisi lain, Cak Imin berpandangan, putusan DKPP ini sangat mengkhawatirkan bagi proses pilpres yang tengah berjalan.
“Putusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak?” kata Cak Imin.
“Ya tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, saya nunggu saja,” imbuhnya seperti dilansir Kompas.com.
Diketahui DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin pagi.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.
Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Baca juga: VIDEO Alam Ganjar Sat Set Mabar di Boyolali, Ajak Ubah Stigma Negatif Esports
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.
Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Sebab, putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.