Pilpres 2024

Ketua dan Anggota KPU RI Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP Gara-gara Dirinya, Gibran Buka Suara

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka buka suara soal keputusan sanksi peringatan keras terhadap Ketua dan Anggota KPU RI dari DKPP

Wartakotalive.com/ Alfian Firmansyah
Gibran menanggapi soal KPU diputuskan melanggar kode etik oleh DKPP karena meloloskan pencalonan Gibran sebagai cawapres 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto. 

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pun sedikit buka suara soal keputusan tersebut.

Hal itu disampaikan Gibran usai menghadiri Pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).

Gibran pun mengatakan, ia dan timnya akan menindak lanjuti putusan tersebut.

"Ya nanti kami tindaklanjuti," singkat Gibran. 

Baca juga: TKN Golf Tegaskan Relawan Siap Kawal Kemenangan dan Pelaksanaan Program Kerja Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sanksi peringatan keras terakhir itu diberikan lantaran Hasyim menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras seperti dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Heddy dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Baca juga: TKN Golf Tegaskan Relawan Siap Kawal Kemenangan dan Pelaksanaan Program Kerja Prabowo-Gibran

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Baik ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu.

Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu. (m32)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved