Narkoba

Polri Tangkap 54 Tersangka Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Brigjen Mukti: Kami Terus Pantau

Bareskrim Polri menangkap puluhan orang yang menjadi jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Mereka terus dipantau gerak-geriknya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap keberhasilan timnya menangkap jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 54 tersangka narkoba yang masuk dalam jaringan Fredy Pratama berhasil ditangkap kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.

Mukti menyebut bahwa dari jumlah itu, sebanyak 46 orang tersangka ditangkap pada 2023.

Pihaknya juga berhasil meringkus delapan orang tersangka pada awal Januari 2024.

"Perkembangan kasus Fredy Pratama dengan sandi operasi Escobar bahwa pada tahun 2023 telah ditangkap 46 orang tersangka, di mana dari 46 tersangka ini hanya tinggal satu orang lagi yang kasus perkara TPPU atas nama Bayu Firmandi masih dalam proses penelitian oleh JPU di Kejagung," ujarnya, Sabtu (3/2/2024).

"Pada awal 2024, alhamdulillah Polda Lampung berhasil mengamankan jaringan Fredy," sambung jenderal bintang satu tersebut.

Baca juga: Polri Sulit Tangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama di Thailand, Brigjen Mukti: Dia Dilindungi Gangster

Terkait total sabu, Brigjen Mukti menuturkan ada sebanyak 10,2 ton yang telah disita dari tahun 2020 hingga 2023.

"Jadi, jaringan ini tetap kami pantau, karena banyak modus operandi baru yang dilakukan mereka," katanya.

Adapun modus operandi baru itu berupa modus keuangan dengan cara tak lagi lewat rekening bank, melainkan mata uang digital atau yang lebih dikenal crypto currency.

Mukti menuturkan pihaknya terus mendalami perihal modus operandi baru tersebut.

Baca juga: Mulai 2020 Hingga 2023, Polisi Ringkus 884 Tersangka Jaringan Bandar Narkoba Fredy Pratama

Karawang Perang Narkoba

Sementara itu, Polres Karawang mengungkap 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan 25 tersangka selama dua bulan terakhir.

Sebanyak 25 tersangka itu ialah pengedar dan juga bandar dari kasus peredaran narkoba jenis sabu, ganja maupun obat keras tertentu (OKT).

"Kami menyatakan perang terhadap peredaran narkotika dan OKT di Kabupaten Karawang," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Arif Zainal Abidin saat konfrensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (2/2/2024).

Wirdhanto meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Arif Zainal Abidin saat konfrensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan 25 tersangka di Mapolres Karawang pada Jumat (2/2/2024).
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Arif Zainal Abidin saat konfrensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan 25 tersangka di Mapolres Karawang pada Jumat (2/2/2024). (warta kota/muh azzam)

Sebab, persoalan peredaran narkotika ini menjadi peran dan tanggungjawab bersama.

"Laporkan kepada kami melalui lapor pak kapolres, 110 maupun media sosial Polres Karawang. Kami pastikan akan menindaklanjutinya," jelasnya.

Terkait penangkapan 25 tersangka pengedar dan bandar narkotika ini, kata Wirdhanto, ini merupakan hasil pengungkapan Tim Sanggabuana Polres Karawang di dalam Satnarkoba dalam waktu dua bulan Desember 2023 sampai Januari 2024.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, tembakau sintetis 375,03 gram. Sedangkan dari golongan narkoba OKT diantaranya, pil extacy 15 butir, hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.

"Atas pengungkapan itu kami menyelamatkan 20 ribu jiwa warga Karawang yang akan menjadi korban narkoba," imbuhnya.

Dia menambahkan, dari 25 tersangka yang diamankan ada sebanyak empat orang adalah residivis. Dan pihaknya pastikan menjerat hukuman lebih berat lagi.

"Terhadap para resedivis. Ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih melalukan," kata Wirdhanto.

Adapun tersangka narkotika jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Lalu, barkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan berat melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Narkotika Jenis Ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dapat dipidana minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Memproduksi atau mengedarkan dan memanfaatkan dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (m31/MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved