Narkoba

Polri Tangkap 54 Tersangka Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Brigjen Mukti: Kami Terus Pantau

Bareskrim Polri menangkap puluhan orang yang menjadi jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Mereka terus dipantau gerak-geriknya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap keberhasilan timnya menangkap jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. 

Sebab, persoalan peredaran narkotika ini menjadi peran dan tanggungjawab bersama.

"Laporkan kepada kami melalui lapor pak kapolres, 110 maupun media sosial Polres Karawang. Kami pastikan akan menindaklanjutinya," jelasnya.

Terkait penangkapan 25 tersangka pengedar dan bandar narkotika ini, kata Wirdhanto, ini merupakan hasil pengungkapan Tim Sanggabuana Polres Karawang di dalam Satnarkoba dalam waktu dua bulan Desember 2023 sampai Januari 2024.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, tembakau sintetis 375,03 gram. Sedangkan dari golongan narkoba OKT diantaranya, pil extacy 15 butir, hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.

"Atas pengungkapan itu kami menyelamatkan 20 ribu jiwa warga Karawang yang akan menjadi korban narkoba," imbuhnya.

Dia menambahkan, dari 25 tersangka yang diamankan ada sebanyak empat orang adalah residivis. Dan pihaknya pastikan menjerat hukuman lebih berat lagi.

"Terhadap para resedivis. Ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih melalukan," kata Wirdhanto.

Adapun tersangka narkotika jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Lalu, barkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan berat melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Narkotika Jenis Ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dapat dipidana minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Memproduksi atau mengedarkan dan memanfaatkan dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (m31/MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved