Sabtu, 30 Mei 2026

Tautan Pembelian E-Meterai Resmi dan Cara Menggunakannya

Masukkan jumlah e-Meterai yang Anda butuhkan, lalu klik "Pay Now" untuk melanjutkan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ahmad Sabran
HO
E Meterai 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-  Keberedaan meterai elektronik atau e-Meterai yang diluncurkan oleh Pemerintah sejak 2021 lalu dapat menjadi alternatif untuk melakukan pembayaran pajak atas dokumen digital. Proses pembeliannya cepat dan mudah tanpa harus jalan keluar kantor.

Meterai elektronik dapat digunakan di berbagai macam dokumen digital seperti surat perjanjian, bukti transaksi, hingga surat berharga. Namun demikian, pastikan untuk beli e-Meterai Peruri resmi dari distributor terpercaya.

Lantas, bagaimana cara membeli e-Meterai resmi Peruri? Simak penjelasannya di bawah ini.

Link Pembelian dan Cara Menggunakan e-Meterai Resmi Peruri

Untuk membeli e-meterai, Anda dapat mengunjungi website Mekari Sign sebagai mitra resmi Peruri. Berikut ini panduan lengkap pembelian dan penggunaan e-Meterai Peruri di Mekari Sign:

Akses situs Mekari Sign dan klik opsi "Coba Gratis" untuk beli e-Meterai Peruri.

Navigasi ke menu di sebelah kiri dan pilih opsi "Buy e-Meterai"

Masukkan jumlah e-Meterai yang Anda butuhkan, lalu klik "Pay Now" untuk melanjutkan.

Isi saldo e-Meterai Anda dan klik "Use e-Meterai" Pilih opsi "New Document" untuk memulai pembuatan dokumen.

Letakkan e-Meterai yang telah Anda pilih pada dokumen yang sedang Anda buat.

Terakhir, tambahkan penerima dokumen dan klik "Send" untuk menyelesaikan transaksi.

Selesai. e-Meterai kini telah terlekat pada dokumen dengan aman.

Baca juga: Kampanye di Makassar, Prabowo Beberkan Jasa Airlangga Hartarto dan Amran Sulaiman

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memperoleh e-meterai resmi Perum Peruri melalui Mekari Sign yang selalu menjamin legalitas dan keamanan transaksi elektronik Anda.

Tips Menggunakan e-Meterai Resmi

Penting untuk diingat bahwa keamanan dalam menggunakan e-Meterai perlu diperiksa baik dari segi penggunaannya maupun legalitasnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved