Tawuran

PSI Desak Disdik DKI Cabut KJP Pelajar yang Terlibat Tawuran hingga Tangan Korbannya Putus

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengutuk keras tawuran yang mengakibatkan tangan remaja putus dengan mendesak agar pelaku dicabut kepemilikan KJP Plus-nya

Istimewa
Cuplikan layar video amatir tawuran dua kelompok remaja di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2024). Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengutuk keras tawuran yang mengakibatkan tangan remaja putus dengan mendesak agar pelaku dicabut kepemilikan KJP Plus-nya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengutuk keras kejadian tawuran yang melibatkan pelajar di Kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Pasalnya tawuran tersebut menimbulkan luka berat hingga tangannya terputus.

“Kami minta pihak berwajib memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku. Bahkan jika memang pelaku tawuran masih tergolong anak di bawah umur 18, tetap harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian pada Rabu (31/1/2024).

Selain itu, Justin juga meminta agar Dinas Pendidikan mengusut siapa saja para pelaku tawuran dan dicek status kepemilikan KJP Plus-nya.

Sebab sesuai aturan Pergub Nomor 110 Tahun 2021, KJP Plus dapat dicabut jiwa pelajar ketahuan melakukan tindakan tawuran.

Baca juga: Seorang Juru Parkir Terkena Bacok Imbas Puluhan Remaja Terlibat Tawuran di Ciracas

Selain tawuran pelajar yang terjadi di Pasar Rebo hingga menyebabkan putusnya tangan salah satu pelaku tawuran, di hari yang sama terjadi tawuran antar warga di depan Mal Bassura dan membuat lima polisi terluka.

Atas situasi maraknya tawuran yang belakangan terjadi, Justin meminta jajaran Satpol PP untuk memperbanyak patroli-patroli terutama di titik-titik rawan untuk menjaga ketertiban umum bagi masyarakat.

“Satpol PP itu jangan sering berkantor dari dalam gedung, tapi berkantor dari jalanan. Perbanyak patrol di Kawasan pasar, jembatan, perlintasan kereta, atau wilayah rawan gangguan ketertiban umum terutama yang punya historis seperti kejadian di depan Mal Bassura dan Pasar Rebo kemarin. Saya juga meminta Satpol PP perlu mengadakan jadwal patroli hingga lewat tengah malam.”

Selain itu, kata dia, diperlukan juga Perda yang lebih tegas untuk memberikan konsekuensi pencabutan bantuan sosial terhadap keluarga yang anggotanya kerap terlibat tawuran.

Baca juga: Tawuran di Kolong Fly Over Pasar Rebo, Seorang Remaja Alami Putus Pergelangan Tangan

“Karena sebaiknya uang pajak masyarakat digunakan untuk membantu warga tidak mampu yang turut berperan menjaga ketertiban di Kota Jakarta,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, empat remaja dibawah umur ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Timur karena ulahnya terlibat tawuran hingga pengeroyokan terhadap satu korban berinisial DS (18).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly mengatakan empat tersangka itu diamankan beserta beberapa barang bukti, diantaranya dua bilah senjata raja (sajam) berjenis celurit.

“Empat tersangka itu berinisial AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16), namun masih ada satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial FAA yang perannya menyabet korban ke arah badan,” kata Nicholas saat Press Release di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (30/1/2024).

Nicholas menuturkan imbas dari perbuatannya tersebut, para pelaku terancam penjara maksimal sembilan tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP,” jelasnya.

Nicolas mengungkapkan peristiwa tawuran tersebut terjadi Minggu (28/1/2024) dinihari.

Aksi tersebut dilakukan oleh dua kelompok remaja bernama Enjoyrebo dan Bhozonknyang sebelumnya sudah berjanji untuk bertemu melangsungkan tawuran di media sosial.

Setelah kedua kelompok sepakat bertemu, akhirnya tawuran pun terjadi. “Motifnya memang ingin berasa paling jagoan aja, dan mereka bertemu janji di sosial media Instagram,” pungkas Nicolas. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved