Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud Bakal Laporkan Penyidik ke Propam Terkait Penyitaan HP HIngga Email Milik Aiman

Wadir Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki, sebut pihaknya akan laporkan terkait penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menyita handphone, akun Instagram, akun email, dan sim card milik Aiman Witjaksono.

Penyitaan itu dilakukan pihak kepolisian dalam saat memeriksa Aiman terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait aparat tidak netral.

Penyitaan itu membuat Wadir Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki, bereaksi keras.

Dia menyebut bahwa pihaknya bakal melaporkan penyidik yang menangani Aiman ke Propam Polri, karena penyitaan itu dianggap di luar prosedur yang berlaku.

"Pertama, pertanyaannya apakah kami akan ke Propam. Yes, itu jawabannya. Kami sudah mempersiapkan seluruh berkas laporan kepada Propam," kata Heru dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

"Nanti akan dilakukan dengan prosedur acara yang berlaku. Yang diadukan biasanya adalah penyidiknya untuk yang Propam. Kami akan menanyakan prosedur dari pernyitaan itu sendiri. Itu yang akan menjadi objek dari laporan kami," terang Heru.

Baca juga: Tak Hanya HP, Sim Card hingga Akun Email Aiman Witjaksono Ternyata Turut Disita Polisi

Selain ke Propam Polri, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menuturkan pihaknya juga akan melakukan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Ombusdman.

Diketahui, TPN sudah mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) soal penyitaan itu pada Selasa (30/1/2024).

"Nah kami sudah sepakat di tim, akan menyampaikan pengaduan kami kepada Propam, kemudian menyampaikan laporan ke Kompolnas, kemudian ke Ombusdman, ke Komnas HAM," kata Todung.

"Dan juga dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan praperadilan ya, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Todung.

BERITA VIDEO: Muncul Yel-Yel 'Solo Bukan Gibran' Saat Gibran Kampanye di Kandang Banteng

Selain itu, Heru menyatakan, penyitaan tersebut terkesan dipaksakan oleh pihak kepolisian dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas hal tersebut, pihaknya kemudian mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) soal penyitaan itu pada Selasa hari ini.

"Kompolnas adalah pengawas eksternal dari Kepolisian RI. Kami juga sudah mengadukan ke Kompolnas. Intinya kami minta 2 hal. Pertama, kami minta perlindungan hukum terhadap mas Aiiman yang menurut kami prosedur penyitaannya itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Baca juga: Polisi Pastikan Penyitaan HP Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur, Ada Izin dari Pengadilan

"Berita Acara Peenyitaan itu atau penetapan pengadilan mengenai izin penyitaan itu seharusnya hanya HP-nya saja, tapi yang disita ada 4. Jadi ini mungkin objek yang kami laporkan ke Kompolnas sebagai untuk meminta perlindungan hukum kami kepada mas Aiman," sambung dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved