Berita Jakarta
Modus Cek In Hotel dan Pesan Go-Food, PSK Jadi Korban Pencurian HP dan ATM, Kerugian Rp 40 juta
Nasib naas menimpa seorang PSK, dia jadi korban penipuan dari seorang pria yang pura-pura jadi pelanggannya. Harta Rp 40 juta raib.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejadian apes menimpa seorang wanita malam berinisial ATP (29) yang telah ditipu oleh seorang laki-laki berinisial MM alias Fahri (26) hingga mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta.
Menurut Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wanandha, pelaku melancarkan aksinya dengan modus cek-in hotel.
Baca juga: 21 Pelaku Penipuan Online Berkedok Asmara Dibekuk Bareskrim, 2 Orang WNA China
Oleh karenanya, dia mengincar wanita-wanita malam bayaran yang mau diajak tidur bersama.
Kala itu, pelaku MM bertemu dengan ATP yang setuju untuk diajak bertemu di sebuah hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Sesampainya di tempat tersebut, pelaku berpura-pura hendak memesan makanan melalui aplikasi Go-Food.
Namun, pemesanan itu dilakukan menggunakan handphone korban, sehingga dia mengetahui pin ATM-nya.
"Setelah korban lengah, pelaku melarikan diri dan membawa kabur barang berharga miliknya," ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Kantor Satpol PP Denpasar Bali Diserang Massa, 33 PSK Hasil Razia Kabur Menjelang Disidang
Korban yang kaget dan sadar sudah dikelabui pun lantas mencoba memblokir rekeningnya.
Namun sayang, uang di dalam rekening tersebut sudah diambil oleh pelaku.
"Kerugian yang dialami korban mencapai 40 juta rupiah. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari pada Kamis 18 Januari 2024," kata Adhi.
Baca juga: Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan Ternyata Langganan PSK dan Doyan Mabuk
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Enam hari setelahnya, pelaku berhasil diamankan polisi di sebuah kontrakannya wilayah Bekaso, Jawa Barat.
"(Pelaku diamankan) setelah menjual barang curian milik korban melalui marketplace Facebook," ungkap Suparman.
Menurutnya, aksi seperti ini bukan kali pertama dilakukan pelaku.

Melaikan, dia adalah pemain ulung yang telah melancarkan aksinya puluhan kali di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
berita jakarta
Pekerja Seks Komersial (PSK)
cek in hotel
pencurian
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparm
Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda
Foto-foto Gubernur Pramono Tinjau Plaza 2 Blok M yang Ditinggal Penyewa |
![]() |
---|
Foto-foto Deretan Kios Kosong di Distrik Blok M yang Ditinggal Penyewanya |
![]() |
---|
Tarif Sewa Kios di Blok M Bikin Pedagang Menjerit, Pramono Minta Kerja Sama dengan Koperasi Diputus |
![]() |
---|
Perasaan Andriyani Juwita Campur-aduk saat Wajah Anaknya Viral Bawa Jam Tangan Mewah Sahroni |
![]() |
---|
Sopir Rantis Brimob yang Tabrak Affan hingga Tewas cuma Demosi 7 Tahun, Ini Hal yang Meringankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.