Berita Jakarta
PT KAI Tak Pernah Beri Izin Hajatan di Tengah Perlintasan Kereta Tanjung Priok
Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, beberapa hari sebelumnya ada warga yang mengajukan untuk hajatan ke UPT wilayah tersebut
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Beredar di sosial media adanya hajatan di tengah perlintasan kereta api kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (28/1/2024) kemarin.
Hajatan ini mendapat kiritikan dari netizen di akun sosial media @lensa_berita_jakarta.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta angkat suara terkait dengan video yang viral di sosial media tersebut.
Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, beberapa hari sebelumnya ada warga yang mengajukan untuk hajatan ke UPT wilayah tersebut.
Baca juga: PT KAI Hadirkan KA Papandayan Ekspres relasi Gambir - Garut, Dilengkapi Rangkaian KA Panoramic
Namun kata Ixfan tidak diberikan izin karena dapat membahayakan perjalanan KA dan warga hendak kondangan.
"Area tersebut masuk kedalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) dimana digunakan hanya untuk pengoprasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," tegasnya melalui keterangan, Senin (29/1/2024).
Menurut Ixfan, pihaknya menyesalkan sikap pemilik acara yang tetap menggelar hajatan di tengah rel kereta api tersebut.
Sehingga, ia memastik bahwa hajatan di tengah rel kereta api ini tidak memiliki izin dari UPT KAI Tanjung Priok.
Baca juga: KAI Manfaatkan Layanan Cloud Oracle Exadata, Dongkrak Kinerja Operasional Sektor Tiketing
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri," jelas Ixfan.
Oleh karena itu, sesuai Undangan-undang no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Dalam aturan itu, siapapun yang melanggar bisa dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Selain itu, Pemanfaatan ruang jalur KA juga bukan diperuntukan untuk umum dan tidak boleh ada kegiatan apapun.
"Karena ini merupakan daerah tertutup untuk umum, jadi pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukan untuk pengoprasian KA dan ini tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 38," ungkapnya.
Baca juga: VIDEO Terekam Detik-detik Kereta Anjlok di Sidoarjo, Begini kata KAI
"Artinya selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang masuk, apalagi dibuat kegiatan yang melibatkan banyak orang, itu sangat membahayakan baik untuk perjalanan KA maupun warga itu sendiri," tambahnya.
Viral Tenda Hajatan Berdiri di Tengah Jalan Meruya Selatan
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah tenda hajatan berdiri di tengah-tengah jalan yang menghubungkan antara Jalan Meruya Selatan sampai Meruya Ilir Intercon, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (9/1/2024).
Namun, tenda tersebut menutupi seluruh badan jalan hingga menghalangi sejumlah pengendara yang hendak melintas di kawasan tersebut.
Dari narasi yang viral di media sosial, diketahui jika hajatan tersebut mengakibatkan banyak pelajar hingga pekerja terlambat ke tujuannya masing-masing.
"Kesal banget nih susah lewat kalau jalan sempit satu arah doang gara-gara ada hajatan menutup jalan cuy. Warga ramai-ramai mau anterin sekolah atau kerja masing-masing sangat menganggu macet," tulis unggahan warga yang diunggah di akun instagram @jakartabarat24jam.
Baca juga: Pria Obesitas Kembali Ditemukan di Tangerang, Namanya Engky, Puny Berat Badan 200 Kg
Sementara itu, berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 16.20 WIB, nampak tenda hajatan bernuansa putih emas itu masih berdiri tegap.

Suara sound system serta musik-musik pun terdengar di sekitar panggung hajatan tersebut.
Bahkan, mempelai wanita dan pria masih duduk di tenda pelaminan bersama pihak keluarga dan saudaranya.
Hanya saja, volume kendaraan yang sebelumnya menumpuk di area tersebut sudah bisa terurai dengan baik.
Pengendara motor yang datang dari arah Meruya Selatan maupun Meruya Ilir sudah bisa melintas, meskipun secara bergantian.
Pasalnya, pemilik hajat telah menyekat jalur untuk pengguna jalan yang lewat kurang lebih satu meter.
Menurut Aiptu Suharyanto selaku Bimnas Meruya Selatan, peristiwa viral itu terjadi sekira pukul 07.00 WIB.
Ia membenarkan bahwa panggung hajatan tersebut mengakibatkan kemacetan bagi pengendara yang lewat.
Kendati demikian, permasalahan itu sudah dapat terselesaikan dengan baik setelah pihaknya berkoordinasi dengan tiga pilar, mulai dari Lurah, Babinsa, maupun polisi RW.
"Makanya sampai sekarang jadi sepakat dengan tuan rumah yang hajatan untuk buka jalan separuh. Dengan adanya jalan ini maka bisa untuk penyeberangan maupun papasan kendaraan," kata Suharyanto saat ditemui di lokasi, Selasa.
Pasalnya, Suharyanto membenarkan jika sebelumnya jalan tersebut sempat ditutup.
Padahal, sebelumnya polisi telah memberikan imbauan agar tidak membangun tenda hajatan di tengah jalan.
"Sudah (izin). Jadi sudah kami sarankan waktu hari Kamis kami sarankan, saya maupun pak RT kalau bisa di lapangan badminton," kata Suharyanto.
"Tapi kalaupun masih tetap di sini, kami sarankan kalau bisa kasih jalan kendaraan roda dua," lanjutnya.
Namun yang terjadi adalah pemilik hajat tetap menutup jalan tersebut dan terjadilah keviralan ini.
Baca juga: Videonya Viral, Anies Baswedan Enggan Bocorkan Perbincangan Akrabnya dengan Puan Maharani ke Publik
"Ternyata kemarin saya cek sore ternyata rapat, makanya tadi pagi kami selesaikan dengan tiga pilar," kata dia.
Sementara itu, salah satu pengguna jalan bernama Ryan (26) sempat mengeluhkan terganggu.
Pasalnya, jalanan tempat panggung hajat itu berdiri merupakan jalan pintas bagi warga yang lewat, terutama pelajar-pelajar.
"Biasanya pada lewat sini, kalau ditutup pasti terganggu, apalagi ini hari biasa ada volume kendaran yang berlalu lalang," kata Ryan saat ditemui di lokasi, Selasa.
Dia menyebut, sudah mengetahui hal ini dari sosial media. Namun saat dirinya lewat ke lokasi itu, sudah ada sebidang jalan yang disediakan pemilik hajat sehingga pengendara bisa melintas.
"Kalau ditutup semua jelas menganggu karena banyak kendaraan yang berlalu lalang di daerah tersebut. Tapi tadi saya lewat sudah dibuka," pungkasnya.
Pramono Anung Targetkan Jakarta Masuk 20 Besar Kota Global pada 2045 |
![]() |
---|
Wacanakan CFD di Sekitar Museum Bahari, Rano Karno: Pagi Sampai Siang Truk-Kontainer Tak Boleh Lewat |
![]() |
---|
Ditabrak Mobil Listrik, Lengan Anggota PPSU Pejaten Timur Jaksel Diamputasi |
![]() |
---|
Budidaya Hidroponik Sukses, Sudin KPKP Kepulauan Seribu Panen Sayuran Puluhan Kilogram |
![]() |
---|
Diguyur Hujan Deras, 6 Titik Pemantauan Air di Jakarta Waspada! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.