Pilpres 2024

Hashim Djojohadikusumo Yakin Prabowo-Gibran Bakal Inisiasikan Undang-undang Perlindungan Hewan

Hashim Djojohadikusumo memastikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal mendorong terbentuknya Undang-undang Perlindungan Hewan.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Hashim Djojohadikusumo (Kanan) memastikan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal mendorong terbentuknya Undang-undang Perlindungan Hewan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelindung Presidium Relawan Prabowo Subianto (PRPS), Hashim Djojohadikusumo memastikan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal mendorong terbentuknya Undang-undang Perlindungan Hewan.

Hal itu disampaikan Hashim saat menghadiri diskusi tentang kesejahteraan hewan bersama komunitas pencinta hewan Natha Satwa Nusantara (NSN) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic."

"Selain diskusi, acara itu juga menggelar vaksinasi rabies dan sterilisasi kucing gratis di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2024).

Hashim mengatakan, saat ini kekerasan hewan masih terjadi dan dibutuhkan Undang-Undang yang nantinya bakal memberi hukuman tegas dan efek jera kepada pelakunya.

"Saya bisa katakan bahwa saya yakin dengan pemerintahan baru Prabowo-Gibran, yang insya Allah jadi terpilih, saya sangat optimistis bahwa kekerasan terhadap hewan itu akan dilarang."

"Saya sangat optimistis karena Pak Prabowo dan saya dengar juga mas Gibran itu penyayang hewan," tutur Hasyim.

Hashim menyatakan, pihaknya memiliki perhatian yang lebih pada hewan.

Ia membeberkan pada tahun 2017 telah mendirikan Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera di Dharmasraya yang hingga kini telah melepasliarkan delapan ekor harimau ke habitat aslinya.

Selain itu pihaknya juga melakukan rehabilitasi orangutan melalui Pusat Suaka Orangutan Arsari (Yayasan Arsari Djojohadikusumo).

Selain itu melepasliarkan dua orangutan dari Sulawesi Utara kembali ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menurut adik kandung Prabowo itu, bangsa Indonesia adalah bangsa yang beradab sehingga harus berperilaku beradab dan beretika, khususnya kepada hewan.

"Tidak boleh ada kekerasan, sadisme seperti saya lihat tadi di paparan, tidak boleh ada sadisme perilaku yang biadab. Saya amat yakin kita bisa berhasil dengan Undang-Undang Anti Kekerasan," kata Hashim.

Sementara itu, Founder & CEO JAAN Domestic, Karin Franken menyebut, jika pihaknya terus menjalankan program edukasi dan mengajari masyarakat mengenai empati, rasa menghargai, dan tanggung jawab terhadap hewan.

"Dengan segala upaya yang telah lakukan, tentunya kami masih sangat  membutuhkan bantuan pemerintah untuk mengendalikan kasus penyiksaan hewan yang terus menerus bertambah dan berkembang."

"Kami sebagai aktivis hewan menawarkan diri untuk menjadi mitra pemerintah dan bergandengan tangan untuk bersama-sama menanggulangi masalah ini" kata Karin.

Karin mengatakan, Indonesia dikenal sebagai negara yang tidak ramah hewan.

Pada 2021 kata dia, Koalisi Kekejaman Satwa di Media Sosial (SMACC) menerbitkan laporan yang menyatakan, Indonesia merupakan negara yang paling banyak mengunggah video kekerasan terhadap hewan dengan 1.569 video.

Lanjut Karin, sebuah liputan dari media swasta juga mengungkapkan bahwa banyak orang Indonesia membuat dan memasok konten-konten penyiksaan hewan untuk dijual di sejumlah platform internet.

Sementara itu Founder and CEO NSN, Davina Veronica menyebut hal ini salah satunya terjadi karena kurangnya perlindungan bagi aktivis penyelamat satwa.

Bahkan, tak jarang aktivis dilaporkan balik oleh warga yang dinilai menelantarkan peliharaannya.

"Jika aktivis perlindungan hewan sudah memiliki bukti kekerasan terhadap hewan, tidak mudah juga menindaklanjutinya ke penegak hukum. Tak jarang dilempar ke sana kemari," kata dia.

Devina sebut pihaknya membutuhkan semacam badan perlindungan satwa.

Seperti Komisi Perlindungan Satwa untuk mengawasi kasus-kasus kekerasan terhadap hewan dan membantu menggerakkan hukum yang berlaku untuk menghukum para pelaku.

"Bahwa penyiksaan dan bentuk kekerasan apa pun terhadap hewan tidak patut untuk ditoleransi,” pungkasnya.

(Wartakotalive.com/M32)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved