Pilpres 2024

Sita HP Aiman soal Tudingan Aparat Tak Netral, Polisi: Untuk Pembuktian di Penuntutan dan Peradilan

Ini alasan polisi menyita HP Aiman Witjaksono di kasus tudingan aparat tidak netral di Pilpres 2024

Istimewa
Aiman Witjaksono. Polisi menyita handphone (HP) Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, Jumat (26/1/2024) malam. Ini alasannya 

"Nanti kita update (agenda pemeriksaan Aiman) ya, yang jelas kita akan melakukan pemeriksaan kepada semua saksi yang telah dilakukan ditahap penyelidikan sebelumnya," jelasnya.

Dalam kasus ini, total ada enam ke pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Hasil gelar perkara, Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Polisi soal HP Aiman Witjaksono Disita Kasus Aparat Tak Netral di Pemilu Meski Berstatus Saksi

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved