Pilpres 2024

Loyalis Ganjar Palti Hutabarat Dibekuk usai Sebar Rekaman Forkopimda Batubara Menangkan Prabowo

Pegiat media sosial Palti Hutabarat sendiri selama ini dikenal sebagai loyalis Ganjar Pranowo

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
ILUSTRASI Hoaks (hoax) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial, Palti Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran hoaks perihal rekaman suara Forkopimda Batubara, Sumatra Utara.

Palti Hutabarat sendiri selama ini dikenal sebagai loyalis Ganjar Pranowo

"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Polisi, kata Trunoyudo, menangkap Palti Hutabarat di Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat pagi tadi sekira pukul 03.44 WIB.

Baca juga: Satu Pelaku Perampokan Pizza Hut di Kota Wisata Cibubur Masih Buron, Polisi Terus Lakukan Pengejaran

Palti ditangkap berdasarkan dua laporan polisi (LP) yang dibuat di Polda Sumatra Utara atas nama Amruriandi Siregar serta di Bareskrim Polri atas nama Muhammad Wildan.

Atas perbuatannya, ia persangkakan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara," tutur jenderal bintang satu itu.

Baca juga: TKN Sebut Prabowo-Gibran Bakal Bikin Kartu Start-Up untuk Bantu Milenial dan Gen Z Berwirausaha

Ia menuturkan nantinya akan disampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut usai dilakukan pengembangan oleh penyidik.

"Sejauh ini, itu dulu yang bisa kami sampaikan. Penyidik secara kesinambungan masih melakukan langkah-langkah penyidikan," kata dia.

"Tentu perkembangannya teman-teman nanti juga akan kami sampaikan," sambung eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri disebut meringkus pegiat media sosial, Palti Hutabarat.

Hal itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi.

Penangkapan itu diduga soal viralnya rekaman suara yang menyebut Forkopimda Batubara, Sumatra Utara, termasuk di dalamnya Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menyusun untuk pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 02 di Pemilu 2024, yang ternyata adalah hoaks.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved