Pilpres 2024

Diturunkan Bawaslu, Baliho Anies-Cak Imin Dipasang Lagi di Kampung Susun Akuarium, Warga: Hak Kami

Setelah sempat diturunkan atas perintah Bawaslu, baliho raksasa Anies-Cak Imin kembali dipasang warga di Kampung Susun Akuarium, Jakarta Utara

Kompas.com/ VINCENTIUS MARIO.
Baliho besar Pasangan Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Cak Imin kembali terpasang di Kampung Susun Akuarium, Jakarta Utara, Jumat (19/1/2024) setelah sebelumnya sempat diturunkan atas perintah Bawaslu 

Pemasangan spanduk Anies-Muhaimin atau Amin di Gedung Blok A Kampung Susun Akuarium dianggap sebagai sebuah proses demokrasi.

“Bagi kami, ini proses demokrasi, sama dengan warga di kampung-kampung lainnya, bisa bebas pasang baliho atau spanduk yang jadi dukungannya,” kata Diani.

Terlepas dari pengelolaannya, Diani menegaskan bahwa tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang berhuni di Kampung Susun Akuarium.

Baca juga: Eks Anggota Tim Mawar Sebut Ganjar dan Anies Keliru Nilai Kinerja Menhan: Ngawur Itu!

Kemudian, Diani menyinggung tentang warga Kampung Susun Akuarium yang selama ini mengacu aturan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPAD DKI Jakarta.

“Di PKS kami, tidak ada aturan atau larangan pasang banner dengan peraturan KPU dan lain-lain," kata dia.

Diani menuturkan, hal-hal yang dilarang dalam PKS itu adalah tidak boleh menjual bangunan, tidak menerima gerai anjungan tunai mandiri (ATM).

"Tidak pasang baliho iklan komersial, tidak menyewakan kepada pemilik usaha ritel seperti Indomaret, Alfa, dan lain-lain. Jadi, ini hal yang kami pegang,” lanjutnya.

Sikap Bawaslu DKI 

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com,  Bawaslu dKI Jakarta masih mengkaji apakah ada unsur pelanggaran pemasangan baliho pasangan Capres/Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Kampung Susun Akuarium

Seperti diketahui Kampung Susun Akuarium diresmikan Anies saat menjabat sebagai Gubernur DKI. Gedung ini merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) tersebut.

"Karena alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di area sarana milik pemerintah,” kata Benny.

Klaim tak ada paksaan Atas polemik yang terjadi, Ketua RT 012/RW 04 Kelurahan Penjaringan, Taopaz Juanda mengatakan, spanduk Amin yang dipasang sesuai keinginan warga.

Baca juga: VIDEO : Baliho Anies Baswedan Dirusak, DPD Partai Nasdem Jember Lapor Polisi

"Tidak ada paksaan, dari warga. Jadi kegembiraan menyambut tahun baru dan juga menyambut presiden baru," ujar Topaz, Selasa (9/1/2023).

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved