Pilpres 2024

Diturunkan Bawaslu, Baliho Anies-Cak Imin Dipasang Lagi di Kampung Susun Akuarium, Warga: Hak Kami

Setelah sempat diturunkan atas perintah Bawaslu, baliho raksasa Anies-Cak Imin kembali dipasang warga di Kampung Susun Akuarium, Jakarta Utara

Kompas.com/ VINCENTIUS MARIO.
Baliho besar Pasangan Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Cak Imin kembali terpasang di Kampung Susun Akuarium, Jakarta Utara, Jumat (19/1/2024) setelah sebelumnya sempat diturunkan atas perintah Bawaslu 

"Karena kami rakyat yang patuh dan taat pada aturan, kami ikuti aturan, kami taati aturan tersebut,” kata Ketua RT 012/RW 04 Kelurahan Penjaringan, Taopaz Juanda, Selasa (9/1/2024).

Menurut Topaz, spanduk Amin yang dipasang itu sesuai keinginan warga Kampung Susun dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun.

"Jadi kegembiraan menyambut tahun baru dan juga menyambut presiden baru. Siapapun itu yang terpilih kebetulan kami pendukung paslon 01 ya tadi, di pasangnya pasti paslon 01," ujar Topaz.

Bawaslu DKI mendalami spanduk Amin di Rusun Aquarium.

Tolak disebut bangunan milik pemerintah

Kekecewaan atas perintah penurunan spanduk Amin itu juga disampaikan Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri, Dharma Diani.

Ia mengatakan, Kampung Susun Akuarium bukanlah rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Mereka (warga) merasa ini hak politiknya. Kami juga selalu bilang, ini kampung susun, bukan rusunawa yang dikelola oleh UPRS (unit pengelola rumah susun),” tegas Diani, Rabu (10/1/2024).

Diani berujar, kampung itu dikelola sendiri oleh warga setempat dengan wadah koperasi.

Ia mengakui bahwa mereka masih sewa dalam jangka waktu lima tahun.

Kendati demikian, ia menyebut warga Kampung Susun Akuarium sedang dalam masa proses transisi agar bangunan yang bisa dihibahkan.

"Kami bayar di muka di Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan kami sedang proses untuk ini bisa dihibahkan kepada kami,” lanjut dia.

Diani menjelaskan, bangunan itu didirikan menggunakan Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan (SP3L).

Menurut dia, proses itu dilakukan bukan langsung pakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Secara Serempak Baliho Anies-AHY Diturunkan Mulai dari Bekasi, Aceh, Sumut, Banjarmasin

"Saya bilang, iya, kami masih sewa dan sudah kami bayar full untuk lima tahun ke depan di BPAD. Masa sewa ini harus kami lewati untuk dapat yang namanya hibah. Di pemahaman kami, masa sewa ini adalah masa transisi menuju hibah,” lanjutnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved