Kisruh Pasar Kutabumi

Dipolisikan Kamaruddin Simanjuntak yang Bela Pedagang, Dirut Perumda NKR Tangerang Angkat Suara

Dilaporkan ke polisi oleh Kamaruddin Simanjuntak yang bela pedagang Pasar Kutabumi, Dirut Perumda NKR Kabupaten Tangerang Finny buka suara.

Wartakotalive.com/ Gilbert Sem Sandro
Dirut Perumda NKR Finny Widiyanti ( tengah) akhirnya angkat suara pasca dilaporkan balik pedagang Pasar Kutabumi melalui advokat kondang Kamaruddin Simanjuntak 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti akhirnya angkat suara setelah dirinya dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pembuatan laporan polisi oleh seorang pedagang di Pasar Kutabumi Tangerang yang diwakili advokat ternama Kamaruddin Simanjuntak.

Kuasa Hukum Perumda NKR Kabupaten Tangerang, Deden Sukron mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan atas pelaporan kasus tersebut dari penyidik Polda Banten.

"Jadi kami sudah menerima pemberitahuan laporan yang sudah disampaikan melalui kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi. Yaitu pelapor atas nama saudari Maryani Manulang dengan aduan polisi kepada Dirut Perumda NKR Finny Widiyanti," ujar Deden didampingi Finny Widiyanti, kepada awak media, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Kerusuhan Pasar Kutabumi, Kamaruddin Simanjuntak Minta Sutiimah Dibebaskan, Ini Alasannya

Dalam pemberitahuan itu disebutkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi melaporkan Dirut Finny Widiyanti ke polisi karena Finny disebut melaporkan pedagang atas nama Maryani ke polisi atas tuduhan masuk pekarangan orang lain tanppa izin, yakni lapak di Pasar Kutabumi Tangerang.

Padahal, menurut Deden, pihak Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti tidak pernah melaporkan pedagang Maryani Manulang ke aparat kepolisian.

Meskipun pada kasus tersebut Maryani telah dijadikan tersangka oleh Mapolresta Tangerang atas hasil pengembangan pada rencana revitalisasi Pasar Kutabumi yang ditolak ratusan pedagang di sana.

Baca juga: Lama Bungkam soal Ormas yang Pukuli Pedagang Pasar Kutabumi, Dirut Perumda NKR: Saya Nggak Tahu!

"Kami klarifikasi bahwa Dirut Perumda Pasar NKR ini tidak pernah melaporkan saudari Maryani Manulang ke polisi. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan polisi pada kasus revitalisasi Pasar Kutabumi," kata Deden.

"Tentu saja pelaporan Ibu Finny ke Polda Banten itu menurut kami salah alamat," tambah Deden.

Deden menjelaskan dalam menghadapi laporan polisi dari pedagang Pasar Kutabumi dengan kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepaada Finny Widiyanti sebagai Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut, katanya dilakukan dengan menyiapkan sejumlah alat bukti berupa salinan dokumen, serta memberikan saksi-saksi.

"Melapor balik atau tidak, kami nanti akan ikuti prosesnya dulu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang melaporkan Direktur Utama Perumda Niaga Kerja Raharja Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti ke Polda Banten.

Kamarudin melaporkan Finny Widiyanti atas dugaan pembuatan laporan palsu.

"Kami laporkan Ibu Finny Widiyanti dengan Nomor : LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN dengan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu," ujar Kamarudin Simanjuntak, Sabtu (13/1/2024) lalu.

Kamarudin menjelaskan, pihaknya melaporkan Finny ke polisi lantaran salah seorang pedagang di Pasar Kutabumi, yakni Maryani Manulang telah dilaporkan lebih dulu ke polisi atas kasus dugaan memasuki pekarangan orang lain yakni lapak di Pasar Kutabumi tempa Maryani berdagang tanpa ijin.

Bahkan Maryani sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Padahal kata Kamaruddin, Maryani memiliki bukti sah berupa sertifikat yang dikeluarkan Perumda Niaga Kerta Raharja atas kepemilikan hak atas kios di Pasar Kutabumi hingga 2029. 

Namun Maryani justru dituding memasuki pekarangan orang lain tanpa izin bahkan dijadikan tersangka.

"Maryani Manulang mempunyai bukti bahwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 Ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KHUP," kata Kamaruddin.

"Oleh sebab itu sebagai pedagang dia (Maryani) menuntut keadilan ke Polda Banten," sambung Kamaruddin.

Tidak hanya itu, Kamaruddin juga menyoroti terkait ratusan anggota ormas yang diduga dikomandoi Kepala Pasar Kutabumi Hapid Fauzi yang menyerang, menjarah dan melakukan penganiayaan kepada pedagang Pasar Kutabumi sebelumnya.

"Penanganan hukum atas ratusan anggota ormas itu bagaimana penanganannya? Harusnya mereka juga ditangkap semua oleh polisi," ungkap Kamaruddin.

Seperti diketahui pemasangan plang rencana revitalisasi di Pasar Kutabumi oleh pihak Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) berujung kericuhan, pada Selasa (24/10/2023) silam.

Baca juga: Diduga Otak Penyerangan Pasar Kutabumi, Eks Dirop Perumda Pemkab Tangerang Diperiksa Polisi

Kerusuhan terjadi antara ratusan personel keamanan dengan para pedagang Kutabumi yang menolak pemasangan plang dan rencana revitalisasi tersebut.

Pantauan Wartakotalive.com, tanda-tanda terjadinya insiden bentrokan tersebut telah terlihat sejak sore hari.

Kronologi kejadian berawal ketika Direktur Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja, Ashari Asmat, datang membawa plang berukuran besar dengan menggunakan mobil bak terbuka milik Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Plang tersebut berisi imbauan kepada pedagang agar segera mengosongkan lapak berjualan mereka karena Pasar Kutabumi hendak direvitalisasi.

Ashari Asmat dikawal oleh ratusan personel gabungan dari TNI, Polresta Tangerang, hingga Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kedatangan jajaran Direksi Perumda NKR tersebut pun membuat para pedagang pasar melakukan penghadangan di Jalan Raya Kutabumi akses masuk ke pasar.

Seketika ketegangan terjadi antara kelompok pedagang dengan aparat keamanan.

Para pedagang menolak plang tersebut dipasang lantaran khawatir mereka dilarang untuk berjualan.

Tak lama, Ashari Asmat muncul menemui para pedagang.

Ashari mengaku, hanya ingin memasang plang tersebut kepada para pedagang dan bukan melarang mereka berjualan.

"Mau masang doang, masang plang itu aja disitu," ujarnya kepada pedagang.

Kedatangan (Dirops) Perumda NKR tersebut langsung mendapat penolakan dari pedagang.

"Kami enggak mau plang itu dipasang, kami enggak mau ada tawar-menawar, pokoknya jangan larang kami berjualan, titik," jawab sejumlah pedagang Pasar Kutabumi.

Para pedagang pun meminta agar Ashari Asmat membawa kembali ratusan pasukan pengamanannya untuk mundur meninggalkan Pasar Kutabumi.

Mereka memohon, supata tragedi kericuhan yang terjadi satu bulan sebelumnya tidak terjadi lagi.

Baca juga: VIDEO Kronologi Penyerangan Ratusan Ormas diungkap Pedagang Pasar Kutabumi

Dimana saat itu ratusan anggota Ormas suruhan Perumda NKR Tangerang datang menyerang, menganiaya dan menjarah para pedagang Pasar Kutabumi, pada Minggu (24/9/2023).

"Mundur pak, mundur. Luka kami saja yang diserang ormas sebulan lalu belum kering, tolong jangan menindas kami lagi para pedagang," kata pedagang.

Kendati demikian, Ashari Asmat tidak mau mengalah begitu saja.

Ia sempat hendak menerobos kerumunan para pedagang.

Proses pemasangan plang untuk di area depan Pasar Kutabumi pun berlangsung alot.

Hingga dua jam kemudian, aparat kepolisian tiba-tiba mengizinkan sebuah mobil boks berwarna kuning melintas di Jalan Raya Kutabumi.

Sejak awal kedatangan Perumda NKR untuk memasang plang, Jalan Raya Kutabumi diblokade dan ditutup untuk pengendara yang umum yang hendak melintas.

Sebab jalan yang berada di depan Pasar Kutabumi menjadi lautan massa karena adanya ketegangan antara aparat keamanan dengan pedagang.

Diizinkannya mobil boks tersebut melintas, membuat para pedagang berang.

Sebab mobil yang membawa plang berukuran besar itu belum juga bertolak mundur.

"Ini jalan umum, tolong berikan satu jalur untuk kendaraan yang ingin melintas," kata salah seorang aparat kepolisian melalui pengeras suara.

Melintasnya kendaraan di Jalan Raya Kutabumi itu membuat lautan massa sempat terpecah.

Tidak kehabisan akal, para pedagang yang terdiri dari ibu-ibu pun akhirnya menggelar salat maghrib berjamaah untuk kembali menutup jalan.

Tidak berselang lama, situasi pun semakin memanas.

Sebab, kendaraan taktis ternyata diterjunkan oleh Polresta Tangerang, yakni mobil water cannon pada pukul 18.03 WIB.

Pengerahan mobil water cannon itu membuat suasana semakin mencekam.

Sebab kendaraan taktis itu bolak-balik, melintas di Jalan Raya Kutabumi.

Melihat lautan manusia yang merupakan para pedagang mulai terpecah, ratusan personel gabungan Satpol PP dan polisi langsung bergerak untuk memasang plang.

Aksi tersebut sempat dicegah para pedagang agar plang tidak jadi dipasang dengan diangkat yakni mendorong mundur mobil bak terbuka Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Namun mobil water cannon yang telah bersiap langsung membunyikan suara klakson disertai semburan air ke arah massa.

Para pedagang yang semula terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu bersatu pun terpecah akibat kepanikan yang terjadi.

Sejumlah pedagang pun terjatuh akibat terdorong semprotan air dan desakan aparat kepolisian yang hendak membuka jalan.

Mengetahui hal tersebut, para pedagang wanita mulai menangis histeris sambil berteriak.

Sementara pedagang laki-laki masih berusaha menjaga agar plang tidak dipasang sambil beradu mulut dengan polisi.

Kemudian plang tersebut dipasang di area depan Pasar Kutabumi dengan ditancapkan ke dalam tanah oleh Satpol PP.

Selama proses pemasangan plang, jajaran kepolisian membentuk barisan melingkari area plang dari amarah para pedagang.

Hingga akhirnya plang tersebut berhasil terpasang dan langsung diberi garis pembatas berwarna kuning, disertai penjagaan oleh pihak kepolisian.

Tangis para pedagang semakin pecah melihat gagal menghalangi pemasangan plang tersebut.

Mereka pun mencurahkan isi hatinya kepada petugas yang berjaga.

"Bapak digaji sama negara tugasnya melindungi rakyat, tapi kenapa justru tega menindas kami pak polisi," ucap para pedagang wanita. (m28)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved