Pilpres 2024
Adu Gagasan Antikorupsi di KPK, Prabowo Senggol Anies dan Ganjar: yang lain Sama Ingin Diberantas
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto antusias atas adu gagsan antikorupsi yang digelar KPK. Menurutnya, semangat ini harus dikawal.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto merasa gembira, jika pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan paslon 1 Anies Baswedan memiliki komitmen yang sama untuk memberantas korupsi.
Hal itu disampaikan Prabowo yang ditemani Gibran Rakabuming Raka, usai hadiri acara Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) malam.
"Saya merasa sekarang ada kesadaran dari semua elite politik, bahwa rakyat kita menuntut korupsi harus diberantas," kata Prabowo.
Prabowo juga mengatakan, jika korupsi ini membahayakan bagi masa depan bangsa.
Tak hanya itu, dirinya juga mendukung upaya dari KPK dan penegak hukum lainnya untuk mengawasi kekayaan negara untuk lebih diperkuat.
"Pendekatan saya adalah pendekatan yang saya sampaikan yang pertama, sistemik sistemnya kita harus perbaiki, kualitas hidup semua pelaku penegak hukum harus kita perbaiki," kata Prabowo.
Baca juga: Cegah Korupsi, Prabowo Janji Naikkan Gaji Semua Pejabat Penyelenggara Negara
"Dan yang ketiga memberi contoh dari atas, pemimpin harus memimpin dengan contoh dan kita harus memberi contoh dan memberi kehendak politik, tekat politik untuk memberantas korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkap empat hambatan kerja-kerja pemberantasan korupsi di hadapan tiga pasangan capres dan cawapres periode 2024-2029.
Nawawi pertama-tama menyoroti ketiadaan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak lengkap dan taat melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Nawawi menjelaskan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pemeriksaan LHKPN tidak mengatur sanksi yang tegas.
Baca juga: Adu Gagasan Antikorupsi di KPK, Prabowo Soroti Gaji Panglima TNI Kalah dari Direksi BUMN
"Akibatnya, saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," kata Nawawi di acara Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Rabu (17/1/2024) malam.
Nawawi merasa ironi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan publik lainnya.
"Untuk itu, KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," ujar Nawawi.

Lanjut Nawawi, mengharapkan ada pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan terdapat harta yang disembunyikan.
"Kami mohon agar presiden dan wakil presiden terpilih nantinya menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik. KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," ujar dia.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.