Pembunuhan

Sosok Ossy Otak Pelaku Pembunuhan Suaminya Sendiri di Karawang, Sering Keluar Malam Tanpa Izin

Sosok Ossy Claranita Nanda Triar atau OC (32) istri sekaligus otak pembunuhan suaminya yang juga karyawan Toyota bikin penasaran warga maupun netizen.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Ossy Claranita Nanda Triar atau OC (32) istri sekaligus otak pembunuhan karyawan Toyota di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang bikin penasaran warga maupun netizen. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Sosok Ossy Claranita Nanda Triar atau OC (32) istri sekaligus otak pembunuhan karyawan Toyota di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang bikin penasaran warga maupun netizen.

Banyak mencari tahu mengenai sosoknya melalui akun media sosialnya. Dalam akun instagram pribadinya @clara_sastra terlihat terdapat tiga postingan dirinya tengah berfoto diatas bukit atau penggunungan.

Sementara pada highlight instagram terlihat Ossy berpenampilan seksi dengan tato di lengannya. Dia beberapakali foto sambil merokok dan nongkrong dengan teman-temannya.

Bahkan akun instagramnnya diserbu netizen yang berkomentar mengenai kekejamannya merencanakan aksi pembunuhan terhadap suaminya sendiri.

Ramai di media sosial, dikabarkan sosok istri korban merupakan mantan LC alias pemandu lagu di suatu tempat.

Bahkan saat sudah punya suami dan anak, Ossy juga masih kerap keluar malam tanpa izin suami. Hingga korban memergoki istrinya selingkuh.

Sementara Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengungkapkan, terkait ramai sosok pelaku OC itu memang sudah tidak harmonis dengan korban atau suaminya.

Ossy, istri korban pembunuhan karyawan pabrik Toyota, ternyata menjadi dalang.
Ossy, istri korban pembunuhan karyawan pabrik Toyota, ternyata menjadi dalang. (tribunnews.com)

Hal itu berdasarkan keterangan kerabat maupun teman korban. Namun, ketidakharmonisan itu bukan karena perilaku korban. Tetapi keseharian istrinya atau pelaku yang kerap keluar rumah tanpa izin suaminya dan juga kerap acuh tidak mengurus anaknya.

"Hubungannya memang tidak harmonis, tapi bukan didasari oleh korban sendiri, karena korban dalam kesehariannya bekerja dengan baik, karena memang karyawan swasta, dan teman-teman dan kerabatnya sampaikan bersangkutan dalam keadaan sakit dia ," katanya.

Kata Abdul, melihat perilaku istrinya korban seringkali menasihatinya agar tidak sering keluar dan tidak mengurus anaknya. Ditambah korban mengetahui istrinya ternyata berselingkuh.

Akan tetapi pengakuan pelaku OC, korban ini tempramental, emosional, Introvert atau tidak mau bersosialisasi.

"Tapi kita lakukan penyelidikan dan intrograsi kerabat dan temannya lalu kami lihat chatingan di ponsel korban kepada istrinya baik-baik saja tidak ada pertengkaran terhadap pelaku," imbuhnya.

Sehingga Abdul Jalil menerangkan, aksi pembunuhan berencana ini karena pelaku OC murni ingin berpisah dengan korban dengan motif mengusai harta korban.

Karena adanya perjanjian pra nikah dan komitmen bersama jika bercerai, OC tidak akan mendapatkan harta benda apapun.

Baca juga: Ossy Tegar tak Takut Dihukum Berat, Dalang Pembunuhan Karyawan Toyota: Mau Gimana Lagi?

"Selain itu juga status sosial yang didapatkan, jika cerai suami masih hidup cerai dengan cerai suami meninggal itu kan berbeda. Itu yang mendorong dorong OC lakukan pembunuhan berencana," katanya.

Polres Karawang berhasil ungkap dan menangkap pelaku pembunuhan karyawan Toyota Arif Sriono (32).

Arif ditemukan tewas Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari dengan kondisi mengenasnya pada Selasa (9/1/2024) dini hari.

Awalnya tewas diduga karena dibegal, akan tetapi terungkap korban dibunuh oleh pembunuh bayaran yang didalangi oleh istrinya sendiri.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, peristiwa ini bukan pembegalan melainkan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri dan adik korban.

Kedua tersangka merupakan kakak beradik, Ossy Claranita atau OC (32) merupakan istri korban dan Pandu atau PD (19) adik ipar korban. Sedangkan RZ (eksekutor) masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Karawang didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, pada Rabu (16/1/2024).

Dia melanjutkan, pihaknya berhasil mengungkap bersama Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat dengan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Ossy, Dalang Pembunuhan Karyawan Toyota Diduga Berbohong, AKBP Wirdhanto: yang Selingkuh Istrinya

Kemudian juga menyelusuri rekaman CCTV mulai dari tempat tinggalnya hingga lokasi kejadian.

"Dari situ akhirnya kami melakukan langkah-langkah penyelidikan secara komprehensif. Salah satunya adalah melakukan analisa CCTV dan juga termasuk terhadap jumlah saksi-saksi dari warga di lokasi kejadian, rekannya, hingga keluarga termasuk istri korban," ungkapnya.

Akhirnya terungkap, kata Wirdhanto, pembunuhan dilatarbelakangi istri korban memendam sakit hati terhadap korban. Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis, karena adanya perselingkuhan, pelaku sering di marahi oleh korban.

“Hubungan keduanya sudah tidak harmonis, ada perselingkuhan dan memendam sakit hati. Serta korban juga tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu di inginkan oleh tersangka OC," ujarnya.

Menurut Wirdhanto, untuk modus operandinya, tersangka OC sudah 2 minggu sebelumnya merencanakan akan membunuh korban. Dengan membuat seolah-olah korban meninggal dunia di akibatkan begal.

Kemudian dia meminta tolong kepada adik kandungnya PD untuk membantu perencanaan pembunuhannya.

“Tersangka PD mencari eksektor yang sudah kita ketahui identitasnya RZ untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Lebih lanjut Wirdhanto, terduga pelaku berhasil di amankan oleh Team Resmob Polres Karawang gabungan dengan Team Jatanras Polda Jabar yaitu OC dan PD di Sat Reskrim Polres Karawang

Team Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar saat ini sedang melakukan pengembangan ke Banyumas untuk mencari dan menangkap pelaku lainnya yaitu RZ sebagai eksekutor.

Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.

Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana .

"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tutup Wirdhanto. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved