Pembunuhan

Ossy, Dalang Pembunuhan Karyawan Toyota Diduga Berbohong, AKBP Wirdhanto: yang Selingkuh Istrinya

Ossy, yang tega mendalangi pembunuhan sang suami, Arif Sriono, diduga membohongi polisi. Dia megatakan sakit hati, suaminya selingkuh. Ternyata?

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Ossy, yang mendalangi pembunuhan suaminya yang bekerja di pabrik Toyota Karawang, diduga berbohong. Menurutnya, dia sakit hati karena sang suami selingkuh. Ternyata, yag selingkuh dirinya sendiri. 

"Dari situ akhirnya kami melakukan langkah-langkah penyelidikan secara komprehensif. Salah satunya adalah melakukan analisa CCTV dan juga termasuk terhadap jumlah saksi-saksi dari warga di lokasi kejadian, rekannya, hingga keluarga termasuk istri korban," ungkapnya.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono meluruskan berita simpang siur terkait kasus pembunuhan karyawan Toyota.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono meluruskan berita simpang siur terkait kasus pembunuhan karyawan Toyota. (warta kota/muh azzam)

Akhirnya terungkap, kata Wirdhanto, pembunuhan dilatarbelakangi istri korban memendam sakit hati terhadap korban. Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis, karena adanya perselingkuhan, pelaku sering di marahi oleh korban.

“Hubungan keduanya sudah tidak harmonis, ada perselingkuhan dan memendam sakit hati. Serta korban juga tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu di inginkan oleh tersangka OC," ujarnya.

Menurut Wirdhanto, untuk modus operandinya, tersangka OC sudah 2 minggu sebelumnya merencanakan akan membunuh korban. Dengan membuat seolah-olah korban meninggal dunia di akibatkan begal.

Kemudian dia meminta tolong kepada adik kandungnya PD untuk membantu perencanaan pembunuhannya.

“Tersangka PD mencari eksektor yang sudah kita ketahui identitasnya RZ untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Lebih lanjut Wirdhanto, terduga pelaku berhasil di amankan oleh Team Resmob Polres Karawang gabungan dengan Team Jatanras Polda Jabar yaitu OC dan PD di Sat Reskrim Polres Karawang

Team Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar saat ini sedang melakukan pengembangan ke Banyumas untuk mencari dan menangkap pelaku lainnya yaitu RZ sebagai eksekutor.

Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.

Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana .

"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tutup Wirdhanto.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved