Pilpres 2024
Hadir di Kampanye AMIN, Rocky Gerung Serukan Pemakzulan Jokowi
Pengamat politik Rocky Gerung menyuarakan pemakzulan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
WARTAKOTALIVE.COM - Pengamat politik Rocky Gerung menyuarakan pemakzulan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rocky Gerung menyebut hanya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang bisa memulai langkah pemakzulan Presiden.
Hal itu diungkapkan oleh Rocky Gerung saat mengisi diskusi DIALOG PUBLIK RELAWAN AM1N BUGAR di Tangerang Selatan pada Minggu (14/1/2024).
Rocky menilai bahwa Jokowi harus dimakzulkan secara konstitusional.
Mantan dosen Filsafat di Universitas Indonesia itu pun mengajak pendukung Anies Baswedan dan Cak Imin (AMIN) untuk memakzulkan Jokowi dari kursi kepresidenan.
“Karena itu proses politik berikutnya adalah mendorong agar ada gerakan politik yang lebih terarah untuk mewujudkan pemakzulan dengan cara konstitusional,” ujarnya.
Rocky Gerung berdalih bahwa Pemilu 2024 tidak akan ada dampaknya apabila Jokowi masih duduk di kursi Kepresidenan.
Sebab Rocky menuduh Jokowi akan berpihak untuk memenangkan salah satu Paslon Pilpres 2024.
“Karena kalau penghalangnya tidak disingkirkan maka politik 14 februari itu omong kosong,” jelasnya.
Maka kata Rocky Gerung diperlukan langkah politik yang memungkinkan untuk memakzulkan Jokowi.
Menurutnya langkah politik itu bisa dilakukan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri lantaran memiliki kuasa di partai yang mendominasi DPR RI.
Baca juga: Rocky Gerung Yakin Anies Baswedan Kalah Pilpres 2024, Serukan Kampanye Ganti Presiden
“Diperlukan langkah politik yang memungkinkan langkah pemakzulan itu dimulai oleh siapa harusnya oleh megawati karena dia yang punya standing di parlemen,” bebernya.
Diketahui isu pemakzulan Jokowi kembali mencuat jelang Pilpres 2024. Isu ini pertama kali dikeluarkan oleh gerakan petisi 100 yang mengirimkan surat kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Namun demikian Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, petisi yang meminta pemakzulan Presiden Jokowi merupakan hal yang inkonstitusional.
Pasalnya, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.