Pilpres 2024

Ini Daftar 63 Lembaga Survei yang Sah Melakukan Hitung Cepat Hasil Pilpres dan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar 63 lembaga survei yang sah melakukan hitung cepat hasil pilpres dan pilkada. Ini dia daftarnya.

|
Editor: Rusna Djanur Buana
youtube Kompas.TV
Ilustrasi hasil survei 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Sebanyak 63 lembaga survei telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Nama-nama lembaga survei tersebut diumumkan pada Jumat (24/1/2024).

Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024 menyebut bahwa lembaga-lembaga ini diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz dalam keterangannya menjelaskan, lima hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan pada 21 Agustus 2023, sejumlah lembaga survei langsung mendaftar.

Baca juga: Ngeri, Hampir 36,37 Persen Anggaran Proyek Strategis Nasional Masuk ke Kantong Politikus dan ASN

Mellaz mengatakan, untuk menjamin legitimasi hasil survei dan hitung cepat, lembaga-lembaga itu wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.

Salah satunya, lembaga survei harus terdaftar dalam asosiasi profesi.

"Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar (sudah diterbitkan sertifikat terdaftar) dan 26 lembaga statusnya lengkap (dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar)," ujar Mellaz Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Anies Baswedan Diancam Dtembak Kepalanya, Timnas AMIN: Ini Serius, Polisi Harus Usut dan Tangkap

"Empat lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen. KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," imbuhnya seperti dilansir Kompas.com

Berikut daftar 63 lembaga survei tersebut: ‌

  1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi) ‌
  2. PT Poltracking Indonesia ‌
  3. PT Ipsos Market Research ‌
  4. PT Kompas Media Nusantara
  5. ‌Charta Politika/PT Indonesian Consultant
  6. Mandiri ‌Voxpol Consulting Center Research
  7. Pandawa Research ‌
  8. PT Lingkar Strategi Indonesia
  9. ‌PT Parameter Konsultindo (PARMET) ‌
  10. Indikator Politik Indonesia
  11. ‌Lembaga Survei Nasional
  12. ‌Lembaga Klimatologi Politik
  13. ‌Polstat Indonesia ‌
  14. Political Weather Station (PWS)
  15. ‌PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
  16. ‌PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC)
  17. ‌Centre For Strategic International Studies (CSIS)
  18. ‌Lembaga Survei Jakarta ‌Indonesia
  19. Polling Stations (IPS)
  20. ‌Surabaya Survey Center (SSC) ‌
  21. Lembaga Survei Indonesia (LSI) ‌
  22. Fixpoll Media Polling Indonesia
  23. ‌Forum Rektor
  24. PTMA ‌Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)
  25. ‌Surabaya Research Syndicate (SRS) ‌
  26. Indopol Survei & Consulting ‌
  27. Polsentrum Data Indonesia ‌
  28. PT Lingkaran Survei Indonesia
  29. ‌PT Citra Publik ‌
  30. Saiful Mujani Research And Consulting ‌
  31. Rakata Analytics and Advisory ‌Strategi
  32. Lingkar Nusantara ‌
  33. Trust Indonesia Research & Consulting
  34. ‌PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
  35. ‌PT Losta Institute
  36. ‌PT Citra Komunikasi LSI ‌
  37. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik
  38. ‌Populi Center ‌
  39. PT SCL Taktika Konsultan ‌
  40. PT Citra Publik Indonesia ‌
  41. Indekstat Research And Data Science
  42. ‌PT Sigi LSI Network
  43. ‌PT Konsultan Citra Indonesia ‌
  44. Jaringan Isu Publik
  45. ‌Lembaga Riset Indonesia ‌
  46. Jaringan Suara Indonesia ‌
  47. Media Survei Nasional
  48. ‌PT Alvara Strategi Indonesia ‌
  49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS) ‌
  50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC) ‌
  51. The Haluoleo Institute ‌
  52. Media Survei Center Indonesia
  53. ‌PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA
  54. ‌PT Paradigma Riset Nusantara
  55. ‌Lembaga Survei Kuadran
  56. ‌Nakama Research & Consulting
  57. ‌PT Indopolling Riset dan Konsultan
  58. ‌PT SINERGI DATA INDONESIA
  59. ‌PT LSI NETWORK ‌
  60. DEITRO (PT Delt Kabar Indonesia)
  61. ‌Algoritma Research & Consulting
  62. ‌PUSPOLL INDONESIA ‌
  63. Parameter Politik Indonesia

Jadwal dan tema debat keempat

KPU akan menggelar debat keempat pada Minggu, 21 Januari 2024. Debat keempat akan kembali mempertemukan calon wakil presiden (cawapres).

Dengan demikian, tiga cawapres bakal tampil adu gagasan, yakni cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.

Ada sejumlah tema besar yang diangkat pada debat keempat, yakni energi, sumber daya alam (SDA), pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat.

Sejauh ini, KPU belum mengumumkan lokasi penyelenggaraan debat keempat. Nama moderator dan panelis juga belum disampaikan.

Selama masa kampanye, total akan ada lima kali debat calon presiden dan calon wakil presiden yang digelar KPU. Perinciannya sebagai berikut:

Debat pertama 12 Desember 2023

Tema: hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi

Debat kedua 22 Desember 2023

Tema: ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN dan APBD, infrastruktur

Debat ketiga 7 Januari 2024

Tema: pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional

Debat keempat 21 Januari 2024

Tema: energi, SDA, pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat

Debat kelima 4 Februari 2024

Tema: teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-Covid society), dan ketenagakerjaan Kampanye

Sebagaimana diketahui, debat merupakan salah satu metode kampanye.

Masa kampanye pemilu bakal berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pemungutan suara 14 Februari

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023-10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada level pemilu presiden, ada tiga pasangan capres dan cawapres yang akan berlaga. Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.

Kemudian, ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan perincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.

Sementara, di level DPR RI, ada 9.917 calon anggota legislatif (caleg) yang akan memperebutkan 580 kursi Parlemen. Kemudian, 668 orang tercatat sebagai calon anggota DPD.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved