Kriminalitas

TNI AD Buka Peluang Adanya Prajurit Lain Terlibat Kasus Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo

TNI AD buka peluang adanya prajurit lain yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Gudbalkir Pusziad.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
TNI AD buka peluang adanya prajurit lain yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Gudbalkir Pusziad. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - TNI AD buka peluang adanya prajurit lain yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan, di Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan oleh Wadan Puspomad, Mayjen Eka Wijaya Permana, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

"Dalam hal pengungkapan ini, pendalaman ini, tidak menutup kemungkinan ada prajurit-prajurit lain yang ikut terlibat," ujar dia.

Eka mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.

"Pengungkapan ini belum selesai sampai di sini saja, tetapi ada beberapa lagi tahapan yang harus kami lalui dan ini tidak mungkin kami sampaikan lebih, memberitahu lebih dahulu," katanya.

Baca juga: Jadi Tempat Sembunyikan Kendaraan Curian, TNI AD Evaluasi Operasional Gudbalkir Pusziad

Ia menambahkan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak meminta agar tiga prajurit TNI yang terlibat buntut dugaan membantu kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor itu ditindak tegas.

Ketiga prajurit TNI tersebut antara lain Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.

"Biarlah kami bekerja, mohon kiranya biarlah kami bekerja semaksimal mungkin. Yang jelas komitmen dari pimpinan bapak KSAD, 'ungkap kasus ini sejelas-jelasnya, lakukan secara profesional dan jangan ditutupi'. Itu perintah beliau kepada kami," tutur Eka.

"Jadi biarlah kami bekerja, apabila ada oknum lain pasti kami akan melakukan proses itu lebih lanjut," sambung dia.

Atas perbuatannya, dua tersangka yang merupakan warga sipil berinisial MY dan EI dikenakan Pasal 363, Pasal 480, Pasal 481, Pasal 372 KUHP dan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca juga: Heboh, Gudang Logistik TNI AD di Sidoarjo Simpan 264 Unit Kendaraan Hasil Curanmor, Kok Bisa?

Sedangkan ketiga oknum TNI akan diperberat dengan Pasal 126, Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

"Yang jelas, tadi sudah saya jelaskan, mungkin tersangka sipil hanya berlaku KUHP saja, tapi kami ada pemberatan," ujarnya.

"Di TNI itu, setiap prajurit yang melakukan tindak pidana kami terapkan juga Undang-undang, yaitu KUHPM-nya," lanjut Eka. 

Total, ada 260 kendaraan bermotor terdiri dari 46 unit mobil dan 214 unit motor dalam kasus penggelapan ini.

Rinciannya, mobil Daihatsu Gran Max 17 unit, Suzuki Carry 17 unit, Toyota Rush 8 unit, Daihatsu Terios 1 unit, Toyota Avanza 1 unit, Toyota Raize 1 unit, dan Mitsubishi Cold Diesel 1 unit.

Untuk motor dengan jenis Honda 210 unit, Yamaha 1 unit, Kawasaki, 2 unit, dan Suzuki 1 unit. (M31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved