Pilpres 2024

Megawati Mengaku Tidak Habis Pikir dengan Oknum TNI Keroyok Relawan Ganjar: Emangnya Bukan Manusia?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti kasus pemukulan relawan Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, di Boyolali, Jawa Tengah.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
Alfian Firmansyah/Warta Kota
Dalam pidato politiknya di acara HUT PDIP ke-51 PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/1/2024), Megawati Soekarnoputri singgung soal kasus kekerasan terhadap warga. 

Sementara tiga orang lainnya menggunakan sepeda motor dengan knalpot tanpa modifikasi dan satu korban menggunakan mobil.

"Jadi hanya dua orang yang memakai sepeda motor dengan knalpot brong," jelasnya.

Kendati fakta itu telah ditemukan, namun Saurlin menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui apa motif melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Oleh karenanya, pihak Komnas HAM bakal melakukan analisis lebih lanjut untuk menyusun rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.

"Terakhir, Komnas HAM mengimbau semua pihak agar menahan diri, menjaga dan memastikan Pemilu berlangsung dengan damai, jujur, adil dan tentunya ramah hak asasi," pungkasnya.

Perlindungan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mengkaji permohonan perlindungan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD korban pengeroyokan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dalam kasus ini pihaknya menerima pengajuan permohonan perlindungan dari delapan orang meliputi korban dan pelapor kasus.

"Delapan orang pemohon, tujuh korban, satu pelapor. Proses di LPSK masih investigasi dan penelaahan," kata Edwin saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/1/2024).

Pada proses investigasi dan penelaahan LPSK akan meminta keterangan dari para pemohon terkait kasus, dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memastikan kebenaran kasus.

Dalam hal ini, karena kasus melibatkan oknum TNI maka LPSK berkoordinasi dengan Polisi Militer yang menangani kasus pengeroyokan tujuh relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

"Kami sudah berkoordinasi dengan POM (Polisi Militer)," ujarnya.

Seluruh informasi yang didapat dari pemohon, Polisi Militer, dan pihak terkait lainnya itu akan jadi bahan pertimbangan pimpinan LPSK untuk memutuskan permohonan.

Edwin menuturkan berdasar berkas permohonan yang sudah diajukan para pemohon di antaranya meminta perlindungan dalam bentuk pendampingan saat proses hukum dan aspek medis.

"Di antaranya mengajukan program pendampingan proses hukum pemenuhan hak prosedural, dan (perawatan) medis," tuturnya.

(Wartakotalive.com/M32/M40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved