Pilpres 2024

Bawaslu Sebut Umpatan Goblok oleh Prabowo Bisa Masuk Kategori Pidana Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, menilai bahwa hinaan atau umpatan "goblok" oleh Prabowo bisa masuk pelanggaran pidana Pemilu

Istimewa
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyoroti pembangunan tanggul laut pencegah banjir rob di kawasan Pantura, Rabu (10/1/2024). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, menilai bahwa hinaan atau umpatan "goblok" yang terlontar dari mulut calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto saat berkampanye di Pekanbaru, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, menilai bahwa hinaan atau umpatan "goblok" yang terlontar dari mulut calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto saat berkampanye di Pekanbaru, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Rahmat Bagja, saat ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).

Meskipun demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.

Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk.

Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan Menteri Pertahanan itu.

Baca juga: Khofifah Dukung Prabowo-Gibran, TKN Yakin Berdampak Positif untuk Menang Satu Putaran

"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.

Ditanya apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah karena tak menyebut spesifik siapa yang dimaksud "goblok", Bagja menjelaskan bahwa itu merupakan materi pemeriksaan.

"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," kata dia.

Baca juga: Reaksi Cak Imin Ditinggal Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang Pilih Dukung Prabowo

Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto kembali mengungkit pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkait kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024.

Dalam debat itu, Anies beberapa kali mengkritik kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, serta mengungkit kembali data yang disebutkan Presiden Joko Widodo pada 2019 terkait kepemilikan lahan Prabowo seluas 340.000 hektar.

“Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Seribu Kiai di Banyuwangi Bersatu Dukung Prabowo-Gibran, Yakin Menang Satu Putaran

Eks Komandan Jenderal Kopassus itu juga menyebutkan bahwa lahannya bukan 340.000 hektar seperti yang disebutkan Anies, melainkan lebih.

“Kemarin juga salah-salah mulu, bukan 340.000 hektar, (tapi) mendekati 500.000 hektar. Dia (Anies) mau bikin rakyat benci saya,” ucap Prabowo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Nilai Umpatan Prabowo Bisa Masuk Pidana Pemilu"

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved