Kriminalitas

Motif Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka di Kramatjati, Korban Selingkuh dengan Istri Pelaku

Penyiraman air keras disertai pembacokan pedagang semangka di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur lantaran korban selingkuh dengan istri pelaku.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Press release ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). Aksi Penyiraman air keras disertai pembacokan pedagang semangka di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur lantaran korban selingkuh dengan istri pelaku. 

WARTAKOTALIVE.COM, KRAMAT JATI - Motif pelaku pembacokan terhadap seorang pedagang semangka di pasar induk Kramatjati, Jakarta Timur yakni berinisial DJ (28) terungkap.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan motifnya dikarenakan rasa dendam DJ terhadap korban bernama Sutomo yang telang melakukan perselingkuhan dengan istri pelaku.

Sehingga DJ tega secara membabi buta melakukan kekerasan tersebut terhadap Sutomo hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Motifnya itu karena pelaku dendam terhadap korban karena korban selingkuh dengan istri pelaku,” kata Leonardus saat Press Conference di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024)

Leonardus mengungkapkan perselingkuhan tersebut bermula sekira bulan Oktober 2023 antara pelaku DJ dengan korban Utomo dan istri DJ memiliki masalah.

Masalah tersebut yakni perselingkuhan diketahui istri pelaku berinisial J dengan Utomo.

“Akibat dari hal itu, sehingga pelaku tidak terima dan merasa sakit hati lalu sekira bulan Desember 2023 pelaku membeli cairan air keras secara online hingga akhirnya melakukan aksi tersebut pada hari Minggu 7 Januari sekira pukul 23.45,” tuturnya.

Terkait perbuatannya itu, DJ terancam pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Tindak pidana pembunuhan diancam dan atau tidak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Baca juga: Pedagang Semangka di Kramat Jati Disiram Air Keras dan Dibacok, Diduga Terkait Perselingkuhan

Sementara Kapolsek Kramatjati Kompol Tuti Aini mengatakan DJ ditangkap saat berada di kediaman keluarganya kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (8/1/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan dengan kolaborasi Polsek Kramatjati, Jatanras Polres Metro Jakarta Timur, dan bantuan informasi dari rekan pasar induk Kramatjati.

DJ ditangkap dengan barang bukti sebuah senjata tajam (sajam) berjenis celurit yang dikenakan saat melalukan pembacokan.

“Pelaku tadi sudah melakukan pembacokan langsung kabur ke Pamulang ke tempat omnya,” kata Tuti, Senin (8/1/2024).

Tuti mengungkapkan penangkapan dilakukan tidak lebih dari 1 x 24 jam alias jangka waktu per satu hari.

Sebab ketika jajarannya mendapatkan laporan pada waktu subuh, pihak relevan langsung datang ke lokasi untuk melalukan pemeriksaan di lapangan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved