Pilpres 2024
Sudah Diputus Bersalah oleh Bawaslu Jakpus, TKN Masih Meyakini Gibran Tak Melanggar Aturan Pemilu
Habiburokhman juga mengatakan bahwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pergub
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka buka suara soal Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan pembagian susu di area CFD oleh Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan dokumen yang diterbitkan tersebut hanya sekedar rekomendasi, bukanlah putusan.
"Pertama perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching. Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan gibran rakabuming raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024) malam.
Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pilpres Satu Putaran Harus, Akibat Ketidakpastian Geopolitik Dunia
Habiburokhman menjelaskan, dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan bahwa Gibran melakukan pelanggaran.
Selain itu, Habiburokhman juga mengatakan bahwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pergub
"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada," tuturnya.
"Kedua, Bawaslu Kota Jakpus, tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," lanjutnya.
Selain itu, Habiburokhman menambahkan, jika kegiatan Gibran saat CFD atau HBKB tanggal 3 Desember 2023, tidak melanggar aturan.
Sebab, kegiatan tersebut bukan kegiatan partai politik.
"Ketiga secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik. Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan jika calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait aksi bagi-bagi susu gratis di arena car free day (CFD) Bunderan HI Jakarta Pusat sebagai pelanggaran. Namun, bukan pelanggaran hukum Pemilu.
Hal itu diumumkan melewati papan informasi yang tertempel di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," bunyi surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.
Baca juga: Tak Terima Gibran Dianggap Langgar Aturan Pemilu, TKN Sebut Bawaslu Jakpus Lampaui Kewenangan
Selanjutnya dalam surat tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan, Gibran Rakabuming Raka bersama tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai poltik dengan melibatkan calon anggota legistatif dan calon wakil presiden usungan partai politik," bunyi pengumuman tersebut.
Selain itu, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi tambah pengumuman tersebut.
Timnas AMIN Dorong Bawaslu Terapkan Sanksi
Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) memutus cawapres Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran pemilu, karena membagikan susu gratis kepada warga saat car free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menilai bahwa aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surya Utama dinilai telah melanggar hukum.
Terkait hal itu, Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menghargai proses yang sudah diambil oleh Bawaslu Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye.
"Timnas AMIN menghargai proses yang sedang berjalan. Baik itu di Bawaslu atau hari ini Bawaslu sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu diindikasikan pelanggaran,” kata Jubir Timnas AMIN, Billy David, di Rumah Pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Billy menyebut bahwa untuk langkah selanjutnya pihak AMIN mendukung langkah yang akan diambil KPU jika terdapat pelanggaran yang dilakukan Gibran.
Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus untuk Klarifikasi Bagi-bagi Susu Saat CFD
Billy berujar bahwa pihaknya mendorong adanya penegakan sesuai ketentuan jika memang adanya pelanggaran yang terjadi.
“Konsekuensi itu juga yang kita dorong ditegakkan sesuai dengan ketentuan di PKPU yang berlaku mengenai pelanggaran tersebut,” ujar Billy.
Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus
Diberitakan sebelumnya, Gibran Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) di kawasan Tanah Abang, Rabu (3/1/2024).
Saat datang ke Bawaslu Japus, Gibran mengenakan kemeja cokelat di kawasan oleh aparat kepolisian dan sejumlah Tim Kampanye Nasional (TKN).
Baru menginjakan kaki di Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran Rakabuming Raka langsung diserbu oleh puluhan awak media yang sudah menunggu sejak siang tadi.
Mereka berusaha paling terdepan mengabadi momen Gibran di Bawaslu RI.
Saling dorong dan sikut pun tidak terhindarkan lagi.
BERITA VIDEO: Bawaslu Bakal Panggil Gus Miftah terkait Bagi-bagi Uang dan Ada Kaos Prabowo Terbentang
Selain itu, sejumlah awak media sampai terjatuh dan sepatunta terlepas ketika berusaha mengambil gambar Gibran.
Gibran dipanggil Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran Pemilu, yakni membagikan susu di car free day (CFD) beberapa waktu lalu.
Baca juga: Temuan Baru Bawaslu Jakarta Pusat Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran Rakabuming Raka Saat CFD
Gibran pun dicecar pertanyaan oleh awak media dan ia hanya bisa berjalan menuju ruang pemeriksaan Bawaslu.
Sebagai informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mempunyai alasan belum memanggil calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Pemanggilan ini atas dasar klarifikasi kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD), Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).
Benny mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji kegiatan tersebut.
"Setelah hasil verifikasi, yang dilakukan kajian. Secara umum, di dalam konteks penanganan pelanggaran, ini namanya pengkajian," kata Benny.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.