Berita Tangerang

Resmikan 78 Autogate Baru, Soekarno-Hatta Jadi Bandara Terbanyak yang Gunakan Autogate

peresmian puluhan autogate  baru itu dilakukan di pintu Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Resmikan 78 Autogate Baru 

"Tetapi kemudahan-kemudahan yang kita berikan kepada para pelintas atau pemohon juga tentunya diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat, jadi mempermudah bukan berarti mudah segala-galanya, akan tetapi juga diikuti dengan pengawasan yang lebih baik," terangnya. 

Agar dapat menggunakan autogate, warga negara asing wajib menggunakan paspor elektronik dan telah memiliki visa antara lain Electronic Visa on Arrival (e-VoA) atau Electronic Visa (e-Visa) yang diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id. 

Adapun WNA dari 10 negara subjek bebas visa (negara anggota ASEAN) wajib mendaftarkan pengajuan BVK di evisa.imigrasi.go.id. 


Orang asing juga dapat memindai barcode yang terdapat di sekitar Bandara Soekarno-Hatta dan mendaftar melalui link yang tersedia untuk dapat melintas menggunakan autogate

"Sementara itu bagi WNI, mesin autogate dapat digunakan oleh pemegang paspor elektronik maupun paspor biasa (nonelektronik)," tuturnya.

"Dan saat akan menjalani pemeriksaan keimigrasian dengan autogate, pengguna harus memastikan seluruh bagian wajah terlihat jelas, jadi aksesoris seperti topi, masker atau lainnya yang menutup wajah harus dilepaslan terlebih dahulu," jelas Silmy Karim. (M28)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved