Pilpres 2024
Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Buntut Tuding Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat Cawapres
Pakar telematika, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut tudingan kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka terkait penggunaan tiga mikrofon.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut tudingan kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka terkait penggunaan tiga mikrofon ketika debat cawapres yang digelar pada 22 Desember 2023 lalu.
Adapun pelapor yang mempolisikan Roy Suryo adalah Kepala Bidang Hukum dan HAM Pilar 08, Hanfi Fajri.
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024.
Baca juga: Roy Suryo Tuduh KPU Bantu Gibran Pakai 3 Mic, Gede Pasek: Tobat, Jangan Buat Gaduh terus
"Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres yang menyebut adanya kecurangan,” ujar Hanfi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).
Menurut dia, pernyataan Roy Suryo merupakan perbuatan provokasi yang menimbulkan keributan serta ujaran kebencian masyarakat terhadap cawapres tertentu.
"Padahal, semuanya sudah dibantah sama Ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara tv tersebut sudah dibantah, tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya melaporkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut karena tidak ingin terjadi keributan dalam masyarakat.
Baca juga: Roy Suryo Tuduh KPU Bantu Gibran Pakai 3 Mic, Gede Pasek: Tobat, Jangan Buat Gaduh terus
"Kami tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon. Maka kami untuk membuktikan kebenaran tersebut, kami buat laporan," tutur Hanfi.
"Kami sebagai warga negara melihat ada ketidakbenaran makanya kami membuat laporan. Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalau tidak mendukung ya sudah. Enggak usah menjadi penyebar berita bohong. Enggak usah membenci. Enggak usah menghasut. Kalau tidak pilih enggak usah ngejelek-jelekin," sambung dia.
Dalam membuat laporan kali ini, pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa capture-an akun X (dulunya Twitter) yang memberitakan pernyataan dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait bantahannya serta surat pernyataan dari media penyelenggara konsorsium tersebut.
Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal Undang-Undang ITE Pasal28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.