Pilpres 2024
Bawaslu Dipolisikan Gara-gara Copot Baliho Prabowo-Gibran di Batam yang Diklaim Berizin
Baliho pasangan Prabowo-Gibran yang terpasang di landmark Welcome to Batam diklaim mengantongi izin sehingga tim hukum TKD akan melaporkan Bawaslu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Baliho pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran yang terpasang di landmark Welcome to Batam diklaim sudah mengantongi izin.
Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Prabowo–Gibran Provinsi Kepulauan Riau menegaskan aksi pencopotan baliho tersebut dianggap tidak sesuai ketentuan.
"Kami sangat menyangkan atas penurunan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di Landmark Welcome to Batam, sebab baliho tersebut sudah mengantongi izin, dan bukan asal pasang,” kata Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, Selasa (2/1/2024).
Musrin mengaku, izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam sebagai pemilik lokasi.
Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, lanjut Musrin, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan.
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2024, TKN Fanta Prabowo-Gibran Gelar Doa Bersama, Arief Rosyid Hasan: Ikhtiar
“Jadi tidak ada yang salah dari penempatan baliho tersebut, karena semuanya sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Musrin.
Terkait hal tersebut maka pihaknya akan melaporkan Bawaslu ke polisi dengan perkara dugaan perusakan. Menurutnya, laporan polisi sedang dibuat.
Adapun izin pemasangan baliho Prabowo-Giran di Landmark Welcome to Batam berdasarkan surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, yang mengeluarkan surat nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.
Surat ini sebagai balasan dari surat izin peminjaman tempat Welcome to Batam untuk pemasangan baliho gemoy yang dari DPD Gerindra Kepri di hari yang sama Bernomor surat: KR/12-1136/A/DPD-GERINDRA/2023.
Baca juga: Dukung Prabowo-Gibran, DPP PPP Copot Witjaksono, Awiek: Tidak Perlu Dipanggil, Buktinya Sudah Jelas!
“Kami menilai tindakan pencopotan baliho Prabowo-Ginbran tanpa pemberitahuan tertulis atau surat peringatan terlebih dahulu sebagai bentuk arogansi yang tidak patut dilakukan,” tegas Musrin.
Seharunsya, Bawaslu Kepri terlebih dahulu berkoordinasi dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis sebelum menurunkan baliho pasangan Prabowo-Gibran tersebut.
Sebab sebagai lembaga, Musrin mengungkapkan, Bawaslu Kepri dan Batam seharusnya melibatkan tim Gakumundu dan mematuhi prosedur yang telah ada.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan,” pungkas Musrin.
(Kompas.com)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.