Pelecehan Seksual

Takut Jadi Janda Lagi, Wanita di Pesanggarahan Tutup Mulut saat Anak Kandungnya Diperkosa Ayah Tiri

Ibu korban enggan melaporkan hal tersebut, lantaran tak ingin menjadi janda untuk yang kedua kalinya, jika sang suami dipenjara.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nurma Hadi
Sepupu korban, Fitri ceritakan kasus pencabulan yang dilakukan H terhadap anak tirinya, S (11) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2023). 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, PESANGGRAHAN- Seorang bocah berinsial S (11) diduga dicabuli ayah tirinya berinsial H, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sepupu korban, Fitri mengatakan ibu korban mengetahui bahwa anaknya dicabuli ayah tirinya.

Namun kata Fitri, ibu korban enggan melaporkan hal tersebut, lantaran tak ingin menjadi janda untuk yang kedua kalinya, jika sang suami dipenjara.

“Ibunya kekeh kalau suaminya (terduga pelaku) enggak salah. Ibunya menolak buat laporan kepolisian, karena takut (suaminya) dipenjara terus jadi janda lagi,” kata dia kepada wartawan, Minggu (31/12/2023).

Baca juga: Ibu Lebih Pilih Lindungi Ayah Cabul, Bocah Pesanggrahan Hingga Alami Depresi

Karena tak mendapat perlindungan dari sang ibu, S pun membeberkan semua yang dialaminya kepada Fitri dan neneknya.

Atas hal itu, Fitri memutuskan membuat laporan kepolisian atas kasus pencabulan yang dilakukan H terhadap S, pada Jumat, 22 Desember 2023.

Laporan itu teregistrasi LP/3919/XII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/ POLDA METRO JAYA.

Sementara itu, Fitri mengatakan peristiwa pencabulan itu terungkap setelah korban berkunjung ke kediaman neneknya, di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat itu, korban langsung membeberkan pencabulan yang dialaminya, kepada Fitri dan neneknya.

“Dia dateng bilang ‘mamah Tasya tolongin aku, aku minta tolong’. Kalau aku di posisi aku itu gimana. Aku kan cuma mau bantu doang. Makanya aku buat laporan kepolisian,” ujar dia. 

Kisah Tragis Gadis Penghafal Al-quran 4 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri

Di kasus berbeda, seorang gadis berinisial B yang menjadi korban dugaan rudapaksa oleh ayah tirinya berinisial G (40) kini merasa terganggu daya ingatnya.

Muhammad Ari Pratomo selaku Kuasa Hukum korban mengatakan,  B merupakan seorang santriwati yang juga hafiza atau penghafal Al Quran.

Walaupun G hingga kini masih beraktifitas normal belajar di sekolahnya seperti biasa,

"Kita berharap (pelaku) segera ditahan agar korban segera melupakan. Kalau sudah ditahan, disidangkan, korban melupakan kejadian dan tentu ini juga memungkinkan ganggu daya ingat hafalan Al Qurannya. Kami berharap juga korban dapat meneruskan kariernya hingga bisa tumbuh dewasa dan menjadi generasi penerus bangsa yang baik," kata Ari saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/9/2023).

Ditambahkan Ari, usai kejadian yang menimpa B, dirinya masih nampak murung. 

Baca juga: Kasus Rudapaksa Pria Terhadap Anak Tiri Selama Dua Tahun Terbongkar Setelah Korban Lapor ke Saudara

Selain itu, B juga mengalami trauma

Pasalnya, sejak kecil, B telah tinggal bersama ayah tiri dan ibu kandungnya di kawasan Pulomas, Jakarta Timur

Namun, ayah tirinya tega melakukan hal tidak terpuji tersebut.

"Yang jelas sekarang kelihatannya masih murung, diam. Untuk bertemu kawan-kawan, bermain seperti anak-anak normal itu agak berbeda. Mungkin masih trauma," katanya

Melengkapi Berkas Laporan

Sebeumnya, B bersama orangtua dan didampingi kuasa hukum kembali datangi Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/9).

Kedatangan tersebut diketahui guna melengkapi berkas perkara untuk keperluan prosedural.

Selain itu, mereka juga berharap pelaku dapat dijerat sebagaimana UU Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 15 tahun.

Besar harapan pelaku segera ditangkap karena, usai lima bulan berlalu dari laporan, pelaku belum juga ditahan.

“Jadi kita ingin melengkapi berita acara sidik hari ini, supaya pelaku segera ditahan, kabarnya pula hari ini kasus sudah naik sidik,” kata Ari saat ditemui awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/9).

Pratomo berharap kepada penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur segera menangkap terduga pelaku yakni G yang rupanya ayah tiri korban.

Ditambahnya, penyidik PPA pun juga sudah menjelaskan alasan belum menahan G ialah masih menunggu hasil proses penyelidikan, pemeriksaan psikologi, hingga hasil visum.

Baca juga: Cerita Lengkap Kepala Sekolah di Jawa Timur Tewas saat Chek-in dengan Bu Guru Selingkuhannya

"Kalau ini berlarut - larut, tentunya kepercayaan publik ke kepolisian bisa berkurang, apalagi ini sudah jelas dari penjelasan anak, saksi sudah diperiksa semua, visum sudah hasilnya keluar, hasil psikologi sudah, artinya sebenarnya ini sudah lengkap. Sudah bisa langsung naik (sidik) kalau memang berita acara sidik hari ini selesai," jelasnya. 

Sebagai informasi, aksi tidak terpuji G yang telah memperkosa putrinya berusia 15 tahun membuat korban merasa sangat terpukul, mengingat hal itu diduga sudah dilakukan lebih dari satu kali.

Merasa resah dan tidak kuat dengan sikap G, korban kemudian melaporkan ke ayah kandungnya yakni AA (45) dengan cara menceritakan peristiwa secara detail.

Kala itu, B langsung menghubungi AA untuk segera dijemput.

Baca juga: Cerita Lengkap Bu Guru Cantik di Kebumen Ngamar bareng Kades di Malam Tahun Baru, Hati Suami Hancur

Sebab B tidak ingin kembali tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya.

Pengakuan B, ayah tirinya sudah tega mensetubuhi dirinya sejak duduk di bangku kelas enam SD, dan hingga kini kelas tiga SMP.

Menerima laporan dari B, AA langsung melaporkan G ke Mapolres Metro Jakarta Timur dengan Nomor LP B/1285/V/2023/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ. pada 16 Mei 2023.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved