Berita Nasional

Elektabilitas Urutan Kedua, Jubir AMIN Yakin Anies-Cak Imin Masuk Putaran Kedua Pilpres 2024

Center for Strategic and International Studies (CSIS) sebut hasil survei elektabilitas Anies-Cak Imin berada posisi kedua.

Editor: PanjiBaskhara
Dok Istimewa
Foto: Pasangan Capres dan Cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar (alias Gus Imin atau Cak Imin AMIN). 

Menanggapi hal tersebut, Tim Nasional (Timnas) Amin akan meningkatkan pengamanan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat kampanye.

"Jadi catatan dari pihak pengamanan, tentunya ada peningkatan pengamanan terhadap kedua beliau, sehingga membuat masyarakat juga tenang,” ucap Ketua Timnas Amin, Muhammad Syaugi, Kamis (28/12/2023).

Syaugi juga mengatakan, jika hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. 

"Hal-hal seperti ini bisa kita antisipasi lebih baik lagi, sehingga pemilu atau kampanye bisa berjalan dengan damai aman semua tenang," imbuhnya.

Jubir Timnas Anies-Cak Imin Ditahan di Rutan Cipinang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah menahan juru bicara Timnas Anies-Muhaimin atau cak Imin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji karena dugaan kasus penggelapan pajak.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya menjelaskan bahwa Nurindra yang juga politikus Partai Nasdem tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka Nurinda diduga melakukan penggelapan pajak, yaitu dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, terhitung dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.

Nurindra merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani sebagai pengelola PT yang serupa, sekira Januari hingga Desember 2019 diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau serupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan nominal Rp 1.103.028.418,00," kata Mahfuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Terkait keterikatan dugaan tersebut, kini Nurindra ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," jelas Mahfuddin.

Terdapat satu tersangka lainnya, yaitu Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. 

Keduanya akan berada di rumah tahanan dengan durasi 20 hari, terhitung Rabu (27/12/2023) - Senin (15/01/2024).

Sebagai informasi, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur perihal penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved