Kabar Duka

Pengamanan Maksimal Akan Dilakukan Polisi saat Kedatangan hingga Pemakaman Jenazah Lukas Enembe

Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) pagi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Tribratanews
Irjen Mathius D 

Hal itu diungkapkan Petrus saat ditemui di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Petrus mengungkapkan detik-detik Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhir.

Sekira pukul 10.00 WIB, Lukas Enembe bangun dari tempat tidurnya dan kemudian berdiri dengan didampingi kakak serta adiknya.

Belum sampai dua menit kakinya menyentuh lantai, Lukas kemudian meminta untuk dibaringkan kembali ke kasur. Saat berbaring di kasur, Lukas Enembe sudah tidak lagi bernafas.

"Pas tidur, tiba-tiba sudah tidak nafas lagi. Itu saja, tidak ada tanda-tanda istimewa," ujarnya di rumah duka Sentosa.

Petrus mengaku, kliennya juga tidak mengalami sakaratul maut atau gelisah sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.

“Tidak ada tanda-tanda beliau seperti sakaratul maut, gelisah dan sebagainya enggak ada,” bebernya.

Petrus juga belum menerima keterangan resmi dari pihak rumah sakit terkait penyebab meninggalnya Lukas Enembe.

Namun, Lukas memiliki riwayat penyakit tiga yaitu gagal ginjal, jantung dan stroke.

"Gagal ginjal yang dialami itu, beliau cuci darah. Terakhir itu beliau cuci darah hari Jumat (22/11/2023)," ungkapnya.

Baca juga: Kusa Hukum Sebut Jenazah Lukas Enembe Bakal Dibawa ke Jayapura Besok Pukul 23.00 WIB

Menurut Petrus, kliennya sudah 15 kali menjalani pengobatan cuci darah dan ada efek yang berbeda yaitu kakinya sudah tidak bengkak lagi.

"Tadinya kaki dan tangannya bengkak sekali, setelah cuci darah sudah berkurang bengkaknya," jelas Petrus.

Diketahui Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Vonis itu baru dijatuhi hakim pada 19 Oktober 2023 atau dua bulan sebelum Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia.

Saat menjalani persidangan, kondisi kesehatan Lukas Enembe sudah memburuk.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved