Natal dan Tahun Baru

Puncak Arus Kendaraan Saat Libur Natal dan Tahun Baru Terjadi Pada 29-30 Desember

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo menyatakan terjadi dua momen puncak arus kendaraan saat libur Natal dan Tahun Baru 2024.

TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo di Rest Area KM 57 Jalan Tol Japek pada Minggu (24/12/2023). 

Adapun skema contra flow bakal diberlakukan secara situasional, artinya dapat berubah tergantung situasi di lapangan.

"Pelaksanaan contra flow bisa bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian," ujar Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.

Pihaknya mengimbau kepada para pengendara untuk tetap berhati-hati dan lebih waspada.

"Dan diharapkan pengguna jalan dapat mematuhi petugas di lapangan," kata dia.

Baca juga: Hindari Penumpukan di Puncak Arus Mudik, Presiden Imbau Perpanjang Cuti

Berikut penerapan sistem contra flow:

Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2023

1. Arus Mudik

- Jumat, 22 Desember 2023 pukul 14.00 hingga 24.00 dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang).

- Sabtu, 23 Desember 2023 pukul 08.00 hingga 24.00 dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang).

- Minggu, 24 Desember 2023 pukul 08.00 hingga 24.00 dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang).

Baca juga: Pengawasan Peredaran dan Penjualan Petasan Jelang Natal dan Tahun Baru jadi Atensi Polri

2. Arus Balik

- Selasa, 26 Desember 2023 pukul 14.00 hingga 24.00 dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).

- Rabu, 27 Desember 2023 pukul 08.00 hingga 24.00 dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).

Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2024

1. Arus Mudik

Halaman
123
Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved