Pilpres 2024

Bawaslu Sudah Terima Laporan Soal Anies Lakukan Candaan Debat Capres di Depan Ulama

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan Advokal Pengawal Demokrasi ke Bawaslu RI, ada apa ya?

WartaKotalive.com/ Yolanda Putri Dewanti
Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap menjadikan Prabowo bahan tertawan. Anies menilai pelapor ingin populer dan terkenal. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kelompok mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Adapun melaporkan Anies karena dianggap melanggar kesepakatan damai ketika berkampanye di Jambi pada 14 Desember silam, dengan menyindir dan menjadikan pasangan calon lain sebagai bahan bercandaan.

"Awalnya, Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres, ‘Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ’," kata perwakilan APD bernama Yayan bunyi laporannya. 

Yayan juga mengatakan, Anies menyampaikan candaan itu di depan para ulama yang hadir.

Lantas menurutnya, tindakan Anies tidak  dapat dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 (1) huruf c jo Pasal 521 UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, soal larangan menghina peserta pemilu lain.

Baca juga: Anies Buka-bukaan Banyak yang Tak Berani Sodorkan Lokasinya Dijadikan Kampanye

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi telah membenarkan Laporan tersebut dan sudah diterima. 

"Laporan sudah kami terima. Lalu kita punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal, apakah laporan tersebut memenuhi ketersyaratan formil dan materil atau tidak," kata Puadi, Kamis (21/12/2023) malam. 

Selanjutnya Puadi menyampaikan, jika pihaknya bakal melakukan kajian awal laporan tersebut terlebih dahulu.

"Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kami punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal," kata Puadi. 

"Jadi peristiwa yang dilaporkan memenuhi syarat formil materil atau tidak," sambungnya. (m32) 
 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved