Libur Nataru

Saat Libur Nataru, Said Iqbal Pimpin Demo Buruh di Patung Kuda Sambil Bawa Tiga Tuntutan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memimpin demo rekan-rekan buruh di Patung Kuda, saat libur nataru, Kamis (21/12/2023).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
Presiden Partai Buruh aid Iqbal tak mengenal libur jika berkait demo, apalagi itu untuk kepentingan rekan sesama buruh. Seperti, Kamis (21/12/2023), saat libur nataru dia menggelar aksi di Patung Kuda sambil membawa tiga tuntutan besar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sorak-sorai mars Partai Buruh disuarakan oleh ratusan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Juda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, nampak bendera berwarna oranye dikibarkan masing-masing peserta aksi, berikut bendera merah putih dan Palestina.

Baca juga: Ribuan Buruh Tutup Tol Cipularang Arah Bandung, Lalin Macet Parah, Pengguna Diimbau Lewat Jalan Ini

Sejumlah atribut unjuk rasa seperti spanduk-spanduk pun nampak terpasang di area yang menyorot langsung ke arah jalan besar.

Spanduk itu berisi tiga tuntutan utama yang dibawa oleh kaum buruh.

Di antaranya, cabut Omnibus Law Cipta Kerja, revisi SK Gubernur tentang upah minimum 2024, dan meminta agar pemerintah mendukung penghentian perang Palestina Israel (gencatan senjata permanen).

Diketahui, para buruh itu melakukan aksi lantaran mereka marah dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak lima gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh sejumlah serikat pekerja, 2 Oktober 2023.

Baca juga: Tiktokers Fajar Sadboy tak Hanya Sibuk Bikin Konten: Semoga Capres Terpilih Perhatikan Hidup Musisi

Dengan penolakan tersebut, secara otomatis MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, para buruh melakukan aksi hari ini yang bertujuan untuk mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengesahkan uji materil baru yang mereka ajukan.

Mereka juga mendesak agar pemerintah menaikkan upah minimum regional (UMR) yang dirasa tidak seberapa diterapkan oleh gubernur di berbagai daerah.

"Hari ini Partai Buruh bersama beberapa organisasi serikat buruh telah melakukan uji materil karena uji formil sudah kalah," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

"Meminta Hakim MK memenangkan gugatan Partai Buruh bersama serikat buruh," imbuhnya

Said berujar, pihaknya membawa sembilan poin dalam uji materil yang diajukan kepada MK.

Antara lain terkait upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup karena tidak ada periode kontrak, PHK dipermudah.

Kemudian, terkait pesangon kecil serta kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haid dan cuti melahirkan.

"Juga setelah bekerja 6 tahun, cuti panjang 2 bulan dihapus, jam kerja panjang 12 jam perhari, dimana 8 jam normal ditambah 4 jam lembur seperti abad ke 17," ungkap Said.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved