Viral di Medsos
Ketua BEM UI Melki Sedek Dinonaktifkan karena dugaan Pelecehan Seksual, Termakan Aturannya Sendiri
Ketua BEM UI Melki Sedek Dinonaktifkan sementara karena dugaan pelecehan seksual. Ternyata Melki sendiri yang merevisi aturan BEM UI.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Melki Sedek Huang akhirnya angkat bicara terkait penonaktifan dirinya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universita Indonesia.
Melki Sedek mengaku tidak pernah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan banyak orang.
Meski demikian, dia akan mengikuti proses hukum dan mengukuti aturan internal BEM UI, termasuk harus non-aktif sebagai ketua.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Melki itu muncul ke permukaan setelah viral di media sosial X belum lama ini.
Dikutip daru akun X @BulanPemalu, dikutip Selasa 20 Desember 2023, bahwa Melki disebut melakukan pelecehan.
"ALERTA!!! KABEM UI 2023 ngelakuin pelecehan(?)," tulis cuitan @BulanPemalu.
Dalam unggahan lain, akun @BulanPemalu menampilkan surat keputusan Melki Sedek dinonaktifkan sementara.
"Melalui surat keputusan (SK-1822-SK WAKIL KETUA-PENONAKTIFKAN SEMENTARA) yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI 2023, Shifya Anindya."
"Diputuskan bahwa Ketua BEM UI 2023, Melki Sedek Huang, @namasayamelki, DINONAKTIFKAN SEMENTARA," tulis cuitan akun ini.
Baca juga: Ketua BEM UI Resah Keluarganya Diintimidasi Aparat, Karena Kritisi Putusan MK yang Loloskan Gibran
Selain itu, akun tersebut juga melampirkan tangkapan layar surat yang diduga terkait penonaktifan Melki sebagai Ketua BM UI.
"Menetapkan, penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 190******* Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan," demikian isi tangkapan layar tersebut.
Rivisi aturan internal
Menjawab soal status nonaktif sementara itu, Melki menjelaskan di awal masa jabatannya sebagai Ketua BEM UI pada Januari 2023 lalu, ia berkeinginan untuk menciptakan lingkungan BEM yang bebas kekerasan seksual. Jika hal itu terjadi akan diproses secara adil dan taat hukum.
"Oleh karena itu, saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023. Jadi seseorang 'yang terlapor' ataupun 'diduga melakukan' kekerasan seksual harus dinonaktifkan sementara," kata Melki, dalam keterangannya, pada Selasa (19/12/2023).
Aturan terkait status nonaktif itu disetujui pihaknya demi kepastian proses hukum yang berjalan.
"Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," tegas Melki seperti dilansir Tribunjabar.
Hal itu juga, kata Melki, telah dinyatakan oleh Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono.
"Wakil Ketua BEM UI kemarin menyatakan, bahwa penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku, tidak pernah melakukan pelecehan seksual yang diduga terhadapnya.
"Sampai hari ini saya yakin tidak pernah melakukan hal tersebut," tegasnya.
Ia juga mengaku belum pernah mendapatkan surat pemanggilan atau permintaam penjelasan dari pihak-pihak terkait.
"Bahkan, saya belum mengetahui kronologi dan siapa yang melaporkan."
Ikuti proses hukum
Meski demikian Melki akan menghargai dan mengikuti proses hukum yang ada.
"Dengan kepala tegak, saya akan menjalani semua proses yang diperlukan," katanya.
Laporan ditangani internal oleh BEM UI
Kepala humas dan KIP UI Amelitas Lusia mengatakan, laporan itu ditangani secara internal oleh BEM UI.
"Selamat siang. Terkait kabar tersebut, adalah mekanisme internal yang mereka (BEM UI) jalankan. Bisa langsung bertanya kepada mereka, ya," kata Amel.
Sementara Wakil Ketua BEM UI Shiffa Anindya Hartono menagatakan, pihaknya mendapatkan laporan kekerasan seksual atas nama Melki Sedek, sehingga Melki dinonaktifkan dari jabatannya.
"Kenapa (Melki) dinonaktifkan, karena diterimanya laporan kekerasan seksual atas nama Melki Sedek ke BEM," jelas Shifa saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Anies Baswedan Gagal Debat dengan BEM UI Gara-gara Mahasiswa Tidak Ada di Sekretariat
Pemberhentian Melki dari jabatan Ketua BEM UI, kata Shifa sehubungan dengan proses investigasi yang tengah berlangsung.
Keputusan ini telah disampaikan secara personal kepada Melki sebelumnya.
Meski begitu, Shifa menegaskan bahwa Melki belum terbukti melakukan kekerasan seksual, sebab masih menunggu hasil investigasi.
"Izin menegaskan Melki di sini belum terbukti melakukan kekerasan seksual ya, karena proses investigasi masih berjalan. Mohon untuk menghargai proses yang sedang berlangsung," kata dia.
Shifa juga meminta agar publik menghormati ruang aman untuk korban.
"Terakhir, mohon untuk menghormati ruang aman untuk korban dengan tidak bertanya identitas korban dan kronologi dari kasus tersebut," ujar Shifa.
BEM UI terima aduan dugaan kekerasan seksual
BEM UI dan tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (SATGAS PPKS UI) menerima laporan adanya dugaan kekerasan seksual atas nama Melki Sedek Huang, selaku Ketua BEM UI non-aktif.
"Terkait pertanyaan tersebut, bahwa benar Satgas PPKS UI telah menerima laporan dugaan Kasus Kekerasan Seksual dengan saudara Melki Sedek Huang sebagai terlapor.
Satgas PPKS UI saat ini dalam proses penanganan laporan," tulis Tim Satgas PPKS UI dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Sosok Melki Sedek
Melalui podcast yang sempat dihadirinya bersama Grace Tahir.
Grace sempat menyinggung nama lengkap Melki Sedek Huang.
Melki Sedek merupakan nama Kristen sementara Huang adalah nama marga asal China.
Melki menempuh pendidikan SMAN 1 Pontianak, lulus pada 2019.
Pemuda yang lahir tahun 2000 ini menjabat Ketua BEM UI pada Januari 2023 lalu.
Tercatat pula Melki mahasiswa di Fakultas Hukum Jurusan Administrasi Hukum UI.
Melansir Linkedin miliknya, Melki masih duduk sebagai mahasiswa jurusan Administrasi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Melki berkonsentrasi pada hukum pidana, hukum administrasi, dan hukum hak asasi manusia.
Dia juga aktif dalam berbagai proyek, relawan, dan organisasi seperti Barisan Inti Makara Merah (BARIKARA) sejak 2019 hingga sekarang.
Pada Juni 2020, Melki dinobatkan sebagai Best Staff of Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FH UI 2020.
Melki telah menyelesaikan program magang di firma hukum Tampubolon, Tjoe, and Partners Law Firm pada Agustus 2022 - Februari 2023.
Sebelumnya, Melki sempat juga magang di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) pada Agustus 2021 hingga November 2021.
Dalam laman yang sama, Melki terlihat selalu hadir dalam beberapa acara dan undangan resmi media untuk menjadi pembicara terkait isu terbaru yang terjadi di Indonesia.
Pernah menjabat Deputy Head of Legal Research and Strategic Action Department dan Staff of Legal Research and Strategic Action Department, BEM Fakultas Hukum (FH) UI.
Sebagai anggota di Forum Mahasiswa Kalimantan Barat (Formakara) UI
Tercatat pula Melki Sedek Huang yang saat ini berusia 23 tahun.
Pernah menjadi relawan pengajar di Rumah Belajar Matalangi.
Beberapa penghargaan juga pernah sempat diraihnya, seperti Best Staff of Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FH UI 2020.
West Borneo Representative for National Musical Poetry Festival 2018.
Lalu Most Outstanding Delegate of Law Debate Competition 2018.
Nama Melki Sempat Disebut Ganjar dalam Debat Capres Perdana
Nama Ketua BEM Universitas Indonesia Melki Sedek Huang ikut disebut-sebut Ganjar Pranowo dalam debat perdana capres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Selasa (12/12/2023).
Melki Sedek Huang adalah mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia (UI) yang juga menjadi Ketua BEM UI sejak 2022 sampai sekarang dan dikenal kritis.
Namanya disebut oleh Ganjar
Nama Melki disebut oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat menegaskan bahwa praktik-praktik intimidasi terhadap mereka yang menyuarakan pendapat harus dihentikan.
Hal ini disampaikan Ganjar saat memaparkan visi dan misinya dalam debat perdana capres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Awalnya, Ganjar mengatakan bahwa ada beberapa kasus masyarakat yang menyuarakan pendapatnya malah harus berurusan dengan aparat keamanan.
Ganjar mencontohkan Ketua BEM UI Melki yang ibunya diperiksa setelah menyatakan pendapat.
"Saya mendengar ketika demokratisasi mesti berjalan dan demokrasi mesti kita jaga bersama, ada Ibu Sinta yang ketika menyampaikan pendapat harus berurusan dengan aparat keamanan,"
"Ada Melki ketua BEM yang kemudian ibunya harus diperiksa," kata Ganjar, Selasa malam.
Ganjar lantas menegaskan bahwa praktik-praktik seperti itu tidak boleh terjadi lagi dan hal tersebut bakal terwujud bila pemerintahan dijalankan dengan baik.
"Maka yang seperti ini harus usai dan mereka bisa mendapatkan kebaikan-kebaikan kalau governance terjadi," ujar politikus PDI Perjuangan itu. (Bangkapos.com/Fitri/Dedy Q) (Kompas.com/Wasti)
Viral, Sejoli Mesum di Kuburan Cina Kebon Nanas, Kepala TPU Sebut di Luar Jangkauan |
![]() |
---|
Polisi Ini Histeris Saat Dijemput Propam di Jalanan, Kapolres Ternate Sebut Anggota Polda |
![]() |
---|
Leher Eks Kades Bogor Ditodong Pedang dan Pistol Penambang Liar, Saling Tampar dan Adu Gulat Terjadi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Enam Pelaku Tawuran Sambil Rampas Motor di Bekasi, Aksi Disiarkan Live di Medsos |
![]() |
---|
Dulu Ogah Terjun ke Politik, Tina Astari Kini Disorot Usai Viral Surat Istri Menteri Keliling Eropa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.