Kasus Firli Bahuri
Firli Nilai Saksi Ahlinya Kompeten, tapi Laporan Gugatan Praperadilan Dinilai Tidak Jelas, Ada Apa?
Firli menuturkan sudah memiliki saksi ahli yang dinilai kompeten, sehingga dapat memberikan keterangan berdasarkan keahliannya.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
“Saya seperti kaget begitu mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak, saya kaget kan putusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan mengadili pertama permohonan pemohon tidak diterima bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan, biasanya kan putusan dua yaitu ditolak atau dikabulkan ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima,” ucapnya.
Selanjutnya Firli menuturkan akan terus mengikuti proses hukum sesuai prosedur maupun aturan yang berlaku.
Baca juga: Firli Bahuri Beberkan Dokumen Kasus Suap KPK, Ini Pendapat Guru Besar Universitas Al-Azhar
Kemudian ia berharap jangan sampai masyarakat Indonesia terkhusus anak bangsa dapat terjerumus di dalam opini menghakimi orang.
“Kami berharap bahwa tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tidak bersalah, tentulah kami akan ikuti proses hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan dikabarkan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli soal penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati di PN Jaksel pada Selasa (19/12/2023) hari ini.
Dengan demikian, status Firli Bahuri sebagai tersangka dianggap sah.
Sahnya penetapan tersangka tersebut membuat publik bertanya-tanya apakah Firli akan ditahan atau tidak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak belum mau berbicara perihal penahanan Firli.
"Nanti akan kami update berikutnya terkait dengan langkah tindaklanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini," ujar dia, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Ia juga enggan berbicara banyak terkait Firli bakal diperiksa lagi atau tidak nantinya.
"Nanti akan kami update berikutnya," ucap eks Kapolres Kota Solo itu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menanggapi putusan hakim yang menolak praperadilan Firli terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan SYL.
Diketahui, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak praperadilan Firli Bahuri, dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya menyambut baik putusan tersebut.
Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
![]() |
---|
Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Itu Utang Saya untuk Menuntaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.