Pilpres 2024

Pasangan AMIN Menangi Pilpres 2024, FPI Hidup lagi? Pengamat: Politik tak Ada yang Gratis

Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) baru saja dapat dukungan dari Ijtima Ulama. Publik pun bertanya, FPI hidup lagi?

Editor: Valentino Verry
dok pribadi aziz yanuar via tribunnews
Capres dan cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) bersama mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (27/9/2023). 

Meski begitu, Adi meyakini dukungan ijtima ulama ini bukan bagian dari politik identitas.

Menurut dia, hal wajar dalam Pemilu, sekelompok massa menyatakan dukungan kepada calon tertentu yang dianggap mampu menjadi pemimpin.

“Itu dukungan politik warga negara biasa seperti dukungan komunitas Islam lain ke capres tertentu,” ujar Adi.

Pengamat politik Adi Prayitno memprediksi ormas yang pernh dibubarkan akan hidup lagi jika AMIN menang di Pilpres 2024.
Pengamat politik Adi Prayitno memprediksi ormas yang pernh dibubarkan akan hidup lagi jika AMIN menang di Pilpres 2024. (Tribunnews)

Pembubaran FPI

Pemerintah memutuskan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang segala aktivitas yang dilakukannya.

Pembubaran itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Berdasarkan SKB tersebut, penggunaan simbol dan atribut FPI resmi dilarang di Tanah Air.

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat membacakan isi SKB di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dalam SKB itu juga disebutkan, aparat hukum berwenang mengambil tindakan jika terdapat kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggaran Front Pembela Islam," ujar Eddy.

Pemerintah menyampaikan, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga, secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas.

Namun, sebagai organisasi, FPI terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.

Dalam SKB disebutkan, ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved