Berita Video
VIDEO Beacukai Soetta Berhasil Gagalkan Pesta Narkoba Tahun Baru di Jakarta
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, Tangerang - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional.
Sabu seberat 1,9 kilogram (kg) itu dibawa oleh seorang pria Warga Negara Asing berinisial AH (47) menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
"Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 1.962 gram dari Malaysia," Senin (18/12/2023).
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh AH dari Malaysia menaiki maskapai penerbangan Air Asia dengan kode penerbangan QZ 213 pada Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 23.50 WIB.
Setibanya di Indonesia, gerak-gerik AH terlihat mencurigakan dan panik lantaran berusaha membaur dengan penumpang lainnya.
Petugas pun kemudian memeriksa barang-barang bawaan WNA asal India tersebut yang berupa koper, tas selempang dan sebuah kardus berisi termos.
Setelah membongkar dan melakukan pemeriksaan, akhirnya ditemukan serbuk kristal bening pada bagian dalam tabung termos yang dibawanya tersebut.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri Besok, Polda Metro Harap Hakim Bersikap Objektif
Selain itu, petugas juga menemukan 7 butir pil Alprazolam yang disembunyikan pada kotak obat yang ada di dalam koper milik AH.
"Serbuk putih tersebut kemudian diuji dengan menggunakan alat deteksi dan uji laboratoium yang mendapati hasil positif methamphetamine," kata dia.
"Saat dilakukan pemeriksaan, AH mengaku sebagai seorang pedagang parfum yang akan menjalani keperluan bisnis di Indonesia," sambungnya.
Menurutnya, sabu dan obat terlarang tersebut dibawa oleh AH atas suruhan pihak lainnya yang ada di Malaysia berinisial F.
Barang haram tersebut rencananya akan diberikan kepada seorang penerima berinisial S setibanya di Terminal Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Megawati Bertemu Paus Fransiskus di Vatikan, Kerukunan Umat Beragama di Indonesia Jadi Sorotan
"Usai mendapati narkotika dari barang bawaaannya itu, yang bersangkutan beserta barang bukti kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Soetta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," tuturnya.
"Barang haram ini diduga akan dipasarkan di wilayah DKI Jakarta untuk melakukan pesta perayaan Malam Tahun Baru 2024 mendatang," terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Gatot Sugeng Wibowo. (m28)
narkoba sabu
Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)
Bandara Soetta
Kantor Bea Cukai Bandara Soetta
Bea Cukai Bandara Soetta
VIDEO Masih Buron, Ini Tampang Ketua PP Tangsel dalam Kasus Kekerasan di RSU |
![]() |
---|
VIDEO Zulhas Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
VIDEO Sikap Romantis Ibrahim Sjarief yang Buat Najwa Shihab Bucin |
![]() |
---|
VIDEO Ibrahim Sjarief Assegaf, Sosok Pendamping Setia Najwa Shihab dalam Hidup dan Karier |
![]() |
---|
VIDEO Anies dan Ahok Melayat ke Rumah Duka Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.