Berita Dakwah

Dalam Hukum Islam, Istri Boleh Mengambil Uang Suaminya Tanpa Izin, Ini Penjelasan Hadis Imam Bukhari

Secara hukum, istri mengambil uang suami tanpa izin adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan, namun bisa dapat dibenarkan alias boleh.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi: Secara hukum, istri mengambil uang suami tanpa izin adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan, namun bisa dapat dibenarkan alias boleh. 

WARTAKOTALIVE.COM - Mengambil barang orang lain atau bahkan pasangan/suami/istri sendiri tanpa mendapat izin, adalah hal tidak dibenarkan.

Namun, ternyata ada hadis dalam Islam yang menyebut diperbolehkannya istri mengambil uang suami tanpa izin.

Memang, secara hukum, istri mengambil uang suami tanpa izin adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan.

Hal ini karena uang tersebut merupakan milik suami dan istri tidak memiliki hak penuh untuk menggunakannya.

Baca juga: Sosok Istri Habib Rizieq Bukan Orang Biasa, Keturunan Nabi Muhammad SAW

Namun, dalam beberapa kasus, istri mengambil uang suami tanpa izin dapat dibenarkan alias boleh.

Misalnya jika istri melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.

Mengutip artikel kemenag.go.id, maka dalam hukum Islam, istri memiliki hak untuk mengambil nafkah dari suami.

Nafkah tersebut meliputi kebutuhan pokok, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan.

Jika suami tidak memberikan nafkah yang cukup, maka istri diperbolehkan untuk mengambilnya tanpa izin suami.

Namun, istri tetap harus bersikap jujur dan terbuka kepada suami tentang hal ini.

Kejadian istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad.

Dalam sebuah hadis riwayat dari Imam Bukhari, Nabi bersabda;

عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف

"Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW. ‘Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’ jawab Nabi SAW, ” (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain).

Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa boleh mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara ‘urf (menurut kebiasaan setempat). (Fath Al-Bari, 9:509)

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved