Pilpres 2024

Prabowo Soal Umpatan Ndasmu Etik di Depan Kader Gerindra, Itu Hal Biasa bagi Orang Banyumas

Prabowo Subianto mengatakan tidak ada masakah dengan umpatan Ndasmu Etik. Hal itu biasa bagi orang Banyumas dan dilakukan di internal partai.

|
Editor: Rusna Djanur Buana
DOK. TKN Prabowo-Gibran via Kompas.com
Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 2 Prabowo Subianto 

"Mudah-mudahan itu tidak benar dan bila itu benar maka sangat layak masyarakat mengkritisi itu, justru saat ini yang mengalami kerusakan luar biasa aspek etik," tutur dia.

Relawan Ganjar diminta positif

Secara terpisah Ganjar meminta pendukungnya tak terprovokasi dengan apa yang disampaikan Prabowo. Ia berharap, para pendukungnya tetap menyebarkan narasi positif pada masa kampanye Pilpres 2024.

“Karena lagi-lagi, semua akan melihat masing-masing karakter selama proses kampanye ini berjalan,” kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu di Pondok Modern Sirojul Munir, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian, Ganjar meminta pendukungnya untuk meyakinkan masyarakat yang belum yakin memilihnya dengan data. Ia pun menyerahkan penilaian pada masyarakat terkait ujaran Prabowo.

“Saya kira masyarakat bisa menilai,” imbuh dia.

Putusan MK

Pernyataan Prabowo yang ditanggapi oleh Ganjar dan kubu Anies tak lepas dari pembahasan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu mengubah ketentuan batas usia capres-cawapres. Selain itu, dalam putusannya, MK menyatakan pejabat yang terpilih dari pemilu, termasuk kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres.

Adapun, putusan itu menuai polemik karena dianggap membuka jalan untuk Gibran menjadi cawapres Prabowo. Bahkan, setelah putusan diketok, MKMK menyatakan putusan melanggar etik.

Konsekuensinya, sejumlah hakim MK diberi sanksi, bahkan MKMK menyatakan Anwar Usman, paman Gibran yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MK, melanggar kode etik berat dan dicopot dari jabatannya.

Dalam debat perdana capres di Kantor Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023), Ganjar dan Anies sempat mempertanyakan soal putusan MK itu pada Prabowo.

Baca juga: Karpet Merah Untuk Gibran Usai MK Putuskan Menerima Syarat Usia Capres-Cawapres

Bahkan, secara spesifik Anies menanyakan perasaan Prabowo ketika MKMK menyatakan putusan uji materi itu melanggar etik.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mempertanyakan kenapa Prabowo tak mengganti Gibran sebagai cawapresnya padahal batas waktu mengganti pasangan diberikan KPU sampai 13 November 2023.

Sementara, putusan MKMK soal pelanggaran etik disampaikan 7 November 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved