Pilpres 2024
Bawaslu DKI Simpulkan Panitia Acara Desa Bersatu Dihadiri Gibran Rakabuming Raka Langgar Undang-Undang
Sejumlah asosiasi perangkat desa yang tergabung dalam nama Desa Bersatu melakukan silaturahmi nasional di Indonesia Arena, Minggu (19/11/2023).
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) DKI Jakarta menetapkan terkait acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terbukti melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Reky Putera Jaya di Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).
Diketahui, sejumlah asosiasi perangkat desa (termasuk di dalamnya para kepala desa) yang tergabung dalam organisasi bernama Desa Bersatu menggelar acara silaturahmi nasional di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Dalam acara tersebut, terdapat sinyal dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara tersebut yang kemudian menuai berbagai komentar pro dan kontra.
Reky mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.
Baca juga: Apdesi Gelar Demo di Depan Gedung DPR RI Desa Pengesahan Revisi UU No 6 Tahun 2014
Para pihak yang akan diminta klarifikasinya tersebut antara lain Sunan Bukhari (Ketua Panpel), Indra Utama (Ketua Asosisasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), dan Widhi Hartono (Ketua Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
"Kami juga akan minta klarifikasi kepada Irawadi (Ketua Asosiasi Kepala Desa Indonesia), Arifin Abdul Majid (Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), lis Haerudin (Penanggung Jawab Unit Indonesia Arena) Indra Maulana (Event Organizer Pelaksana) dan Zikri (Kasubdit Bina Pemerintahan Desa)," kata Reky.
Reky menjelaskan bahwa pihaknya mempunyai beberapa kesimpulan terkait pelanggaran yang terjadi dalam acara tersebut.
Pertama, terdapat 8 organisasi yang tergabung dalam kegiatan Desa Bersatu yang menginisiasi acara di Indonesia Arena pada tanggal 19 November 2023 tersebut.
Kedelapan organisasi tersebut yaitu:
- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Asosisasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS)
- Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI)
- DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPP PPDI)
- Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Koordinator-Divisi-Penyelesaian-Sengketa-Bawaslu-Provinsi-DKI-Jakarta-Reky-Putera-Jaya.jpg)