Berita Jakarta

Dorong Capaian Universal Coverage, BPJamsostek Mampang Ajak Pedagang di Pasar Minggu jadi Peserta

BPJS Ketenagakerjaan Mampang juga mendirikan booth sebagai sarana informasi tentang manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Editor: Feryanto Hadi
zoom-inlihat foto Dorong Capaian Universal Coverage, BPJamsostek Mampang Ajak Pedagang di Pasar Minggu jadi Peserta
Ist
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang menggelar edukasi di Pasar Minggu

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang menggelar sosialisasi dan edukasi bertajuk “Aktivasi Pasar KKBC (Kerja Keras Bebas Cemas)” bertempat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, belum lama ini

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya masif BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal, guna mewujudkan universal coverage.

“Saat ini, kami dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mempeng sedang gencar melakukan sosialisasi kepada pekerja informal atau BPU, antara lain seperti pedagang dan pekerja pasar,” kata Diyah Lestari Hidayanti sebagai Pejabat Pengganti Sementara Kakacab BPJS Keteangakerjaan Jakarta Mampang melalui pesan tertulisnya, Rabu.

BPJS Ketenagakerjaan Mampang juga mendirikan booth sebagai sarana informasi tentang manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Proses pendaftaran kepesertaan juga bisa dilayani langsung Agen Perisai yang ditempatkan di lokasi.

“Tim BPJS Ketenagakrjaan Jakarta Mampang juga mendatangi langsung pedagang di dalam pasar. Selain mengedukasi juga mengakuisisi kepesertaan, tujuannya agar risiko akibat pekerjaan dapat langsung ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Diyah.

Pekerja informal bisa mengikuti minimal dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 perbulan atau ditambah dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran menjadi Rp36.800.

“Manfaatnya sangat besar dengan iuran yang cukup murah, apabila terjadi risiko pekerjaan dikemudian hari, peserta memperoleh tanggungan biaya pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja, tanpa batasan biaya,” katanya.

Selanjutnya apabila terjadi musibah kematian, peserta berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta untuk JKM dan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan untuk JKK atau kematian akibat kecelakaan kerja.

Pada kasus kematian akibat kecelakaan kerja, ahli waris juga berhak memperoleh bantuan beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai tanggungan maksimal Rp178 juta.
Dalam kesempatan itu, Diyah juga menyampaikan kegiatan Aktivasi Pasar KKBC ini dilakukan secara bertahap di 122 Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dan selain sosialisasi di lapangan, juga dilakukan edukasi melalui Radio di setiap cabang-cabang tersebut.

Tak Lupa, Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan berjalannya kampanye Kerja Keras Bebas Cemas.


“Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja Indonesia sejahtera, mereka dapat bekerja secara keras dan optimal, risiko yang mungkin timbul dari pekerjaan silahkan alihkan kepada kami BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved