Berita Regional
Gerbang Gudang Ekspedisi di Depan Mako Brimob Dihantam Ekskavator
Gerbang gudang perusahaan ekpedisi di depan Mako Brimob Jambi dihantam ekskavator. Pihak yang melakukan perusakan dilaporkan ke polisi
WARTAKOTALIVE.COM -- Gerbang gudang perusahaan ekpedisi di depan Mako Brimob Jambi roboh dihantam ekskavator.
Pihak yang melakukan perusakan gerbang langsung dilaporkan ke Polda Jambi oleh pemilik.
Kejadian tersebut terjadi Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Teken MoU, Bank Jambi Berproses Jadi BPD ke-4 Anggota KUB bank bjb
Lokasi kejadian tepatnya di kawasan pergudangan Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kejadian yang berlangsung tiba-tiba tersebut direkam wartawan seperti dikutip dari tayangan Inews.
Dalam rekaman, sekumpulan orang terlihat berada di lokasi kejadian. Lalu sebuah ekskavator tiba-tiba bergerak dan menerjang gerbang besi.
Baca juga: Mahasiswi UIN Jambi Minta Maaf Setelah Dibully, Arie Kriting: Nama Baik Kampus Itu Jauh Lebih Utama
Tampak seseorang sambil mengacungkan jari menunjuk pintu gerbang yang dirubuhkan menggunakan ekskavator.
Ia memerintahkan agar gerbang gudang ekspedisi dirobohkan.
Gudang ekspedisi tersebut diketahui milik Henri.
Ucok, karyawan Henri yang berada di lokasi mengaju sempat berupaya menghentikan aksi pengerusakan tersebut. Namun upaya itu gagal karena pelaku tetap merobohkan gerbang.
Belum jelas persoalan yang melatar-belakangi aksi perusakan pintu gerbang gudang ekspedisi tersebut.
Namyun aksi tersebut langsung dilaporkan ke Polda Jambi oleh Jay Tambunan, kuasa hukum Henry, pemilik gudang.
Baca juga: Meriahkan HUT RI, Lomba Pacu Perahu Tradisional Digelar di Danau Sipin Jambi
Jay Tambunan mengatakan ada empat orang yang melakukan pengrusakan itu dilaporkan ke Polda Jambi.
“Ada empat orang yang dilaporkan. Identitasnya sudah disebutkan dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/359/XII/2023/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 10 Desember 2023,” kata Jay Tambunan di Mapolda Jambi.
Para pelaku, menurut Jay, dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Gerbang-gudang-perusahaan-ekpedisi-di-depan-Mako-Brimob-Jambi-roboh.jpg)