Berita Tangerang

Pengamat Duga Ada Peran Orang Dalam Lapas Klas II A Tangerang pada Kasus Kaburnya Tahanan Titipan N

Tahanan perempuan berinisial N kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, pada Rabu (6/12/2023).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, tempat tahanan perempuan berinisial N Kabur. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kasus kaburnya tahanan titipan berinisial N dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tangerang mendapat sorotan dari masyarakat luas.

Pasalnya, tahanan tersebut merupakan seorang perempuan dan baru menjalani penahanan kurang dari satu bulan atau sekira tiga minggu.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai, kaburnya N melibatkan oknum petugas lapas.

"Menurut saya, ada dugaan keterlibatan orang dalam dalam kasus kaburnya N, karena kalau cuma orang awam dari tahanan saja enggak akan bisa," kata Trubus kepada awak media, Sabtu (9/12/2023).

Baca juga: Wanita yang Kabur dari Lapas Klas II A Tangerang Adalah Tahanan Titipan Polsek Karawaci

"Lapas Kelas IIA Tangerang itu memiliki pengawasan yang super ketat, sehingga kecil kemungkinan tahanan bisa meloloskan diri tanpa bantuan orang dalam," ujar Trubus.

Trubus menerangkan, perilaku koruptif tersebut membuat tata kelola sistem keamanan dan pengawasan di Lapas Kelas IIA Tangerang menjadi buruk.

Sebab dengan demikian ia menilai, tidak terdapat unsur kelalaian dalam peristiwa kaburnya N.

"Ini kan penjara kelas II yang pengamanan super ketat, masa iya lalai sampai ada yang kabur tahanannya, saya rasa ini lebih dari kepada unsur kesengajaan," ucap Trubus.

Baca juga: BREAKING NEWS: Napi Wanita Diduga Tahanan Lapas Klas II A Tangerang Kabur, Kalapas Bungkam

Diberitakan sebelumnya, N kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, pada Rabu (6/12/2023).

N merupakan seorang tahanan perempuan yang dititipkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci.

Perempuan berusia sekitar 40 sampai 50 tahun itu ditangkap atas kasus penganiayaan dan dijerat Pasal 351 KUHP.

BERITA VIDEO: Jasad Wanita Terikat Lakban Ditemukan Sudah Membusuk di Cikarang

Semenjak dititipkan, N ditempatkan di blok tahanan baru untuk menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Lapas Kelas II A Tangerang.

Tim khusus yang terdiri lebih dari 10 orang pun dibentuk untuk mengejar kembali N.

Petugas Lapas Klas II A Tangerang pun mendapat bantuan dari jajaran kepolisian untuk menangkap N hingga ke kampung halamannya yang berada di Lampung.

Meski begitu, hingga kini pihak lapas belum mengetahui bagaimana kronologi pelarian diri N dari lapas yang berada di Jalan Daan Mogot KM 23, Tanah Tinggi, Kota Tangerang tersebut. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved