Pembunuhan

Dianggap Sadis Membunuh Empat Anaknya di Jagakarsa, Panca Darmansyah Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polres Metro Jakrta Selatan AKBP Bintoro menyatakan ayah yang membunuh empat anknya di Jagakarsa berpotensi dihukum mati.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Panca Darmansyah, ayah yang tega membunuh keempat anaknya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam hukuman mati. Apalagi jika dia ternyata waras dan sadar saat melakukan perbuatan keji itu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Panca Darmansyah (41), ayah dari empat anak yang ditemukan tewas membusuk di rumahnya Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditetapkan tersangka.

Diketahui, Panca membunuh empat anaknya berinisal , VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).

Baca juga: Sadisnya Panca, Bunuh 4 Anaknya dalam 60 Menit dan Direkam, Seorang Psikopat?

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Panca Darmansyah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.

"(Dijerat) Pasal 338 jo 340 dan UU perlindungan anak," katanya, Sabtu (9/12/2023).

Atas aksinya tersebut lanjut Bintoro, Panca terancam hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.

"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.

Sementara itu, polisi mengungkap cara Panca Darmansyah (41) membunuh empat anaknya, yang ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca juga: Rumah Lokasi Empat Anak Tewas di Jagakarsa Masih Tercium Bau Tidak Sedap dan Dipasangi Police Line

Panca ternyata melakukan pembunuhan dengan membekap mulut keempat anaknya secara bergantian.

Dimulai dari anaknya yang paling kecil berinisial AS (1), lalu anak ketiga A (3), anak kedua S (4), dan terakhir anak sulung VA (6).

"Bahwa memang benar yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian dimulai yang pertama paling kecil insial A, dilanjutkan A umur 3 tahun, selanjutnya anak korban yang ketiga 4 tahun dan terakhir anak korban tertua 6 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023) malam.

"Cara pelaku melakukan pembunuan dengan membekap mulut satu per satu, setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban," sambungnya.

Baca juga: LPSK akan Tawarkan Perlindungan Bagi Korban KDRT dan Ibu 4 Bocah Tewas di Jagakarsa

Bintoro mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan dilakukan oleh Panca pada Minggu (3/12/2023) siang hari.

"Dibekap hari Minggu pada tanggal 3 Desember sekitar 13.00-14.00," ucap dia.

Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Panca.

"Masih didalami. Untuk saat ini kami masih bekerja," kata Bintoro.

Sebelumnya, Polisi tetapkan Panca Darmansyah, ayah dari empat anak yang ditemukan tewas membusuk di rumahnya, Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka pembunuhan, pada Jumat (8/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menuturkan, Panca ditetapkan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara.

Adapun empat anak yang dibunuh Panca Darmansyah yakni, VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).

"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan, telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P, dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan Jakarta Selatan," ujar Bintoro kepada wartawan.

Diketahui sebelumnya, kasus pria bernama Panca Darmansyah, seorang ayah yang diduga membunuh empat anak kandung di rumahnya, Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, naik penyidikan.

Keempat anaknya sudah ditemukan tak bernyawa, pada Rabu (7/12/2023), sekira pukul 14.50 WIB.

"Perlu kami laporkan perkembangan penanganannya kami sudah meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Dijelaskan Ade, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan, usai pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana.

"Karena kami menemukan adanya dugaan tindak pidana dari peristiwa yang terjadi," ungkapnya.

Sebelumnya, ahli forensik Reza Indragiri, juga mengusulkan agar Panca dihukum mati karena dianggap sanat biadab.

"Jika pelaku itu waras dan sadar saat melakukannya, dia layak dihukum mati," tegasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved