RUU DKJ
Surya Paloh Dorong Masyarakat Gugat RUU DKJ, PAN Ingin Dibentuk DPRD di Tiap Wilayah Jakarta
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tak setuju pilkada di Jakarta ditiadakan, dan Presiden menunjuk langsung Gubernur. Dianggap berbahaya.
Pasalnya dalam RUU DKJ itu diatur soal penetapan Gubernur dan Wakil Gubenur Jakarta nantinya dipilih atau ditunjuk oleh presiden.
"Khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).
Atas hal itu, Surya Paloh memerintahkan kepada seluruh anggota Fraksi NasDem di DPR RI untuk menolak draft RUU itu.
Perintah itu didasari kata Surya Paloh, setelah pihaknya memerhatikan dengan seksama rumusan RUU DKJ, masukan berbagai pakar dan ahli, serta aspirasi publik secara umum,
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gububernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," katanya.
Sebab kata Paloh, Pilkada merupakan satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita.
"Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena," tuturnya.
Lebih lanjut, Surya Paloh juga menilai bahwa setiap daerah memiliki kekhasan dan keistimewaan yang sudah berjalan selama ini.
Bagi Jakarta, kekhasan itu terdapat pada pemilihan kepala daerahnya, dimana untuk gubenur dan wakil gubernur menjadi hak rakyat untuk memilih dalam pilkada.
Sementara, untuk seluruh wali kota dipilih atau ditunjuk oleh gubernur terpilih. Keadaan demokrasi itu yang menurut Paloh menjadi kekhasan Jakarta.
"Selama ini, posisi gubernur Kota Jakarta serta pemilihan anggota DPRD- nya dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, yakni pilkada," kata dia.
"Adapun posisi wali kota dan bupati, dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih. Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," tukas Paloh.
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan, menolak usulan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden.
Pasalnya ketentuan yang mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul DPRD tidak mencerminkan semangat kedaulatan rakyat. Seharusnya masyarakat diberikan hak untuk memilih kepala daerahnya secara langsung.
"Saya kira usulan yang tertuang dalam RUU DKJ khususnya mengenai penunjukan gubernur harus dibahas secara terbuka dan komprehensif. Kami di PAN hari ini secara tegas menyatakan menolak hal tersebut," ujar Yandri Susanto, Kamis (7/12/2023).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.