Pilpres 2024
Ini Alasan Kaesang Pangarep Minta Ade Armando Angkat Kaki dari PSI
Kaesang Pangarep ungkap alasan mengapa Ade Armando tidak layak berada di Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dia pimpin.
WARTAKOTALIVE.COM, SURABAYA--Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengungkap sejumlah alasan mengapa dia meminta Ade Armando keluar partainya.
Putera bungsu Presiden Joko Widodo itu menilai dosen komunikasi Universitas Indonesia itu tidak memahami dan tidak taat konstitusi.
Seperti diberitakan sebelumnya Ade Armando menyebut politik dinasti dipraktikkan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Padahal hal tersebut merupakan salah satu keistimewaan Yogyakarta dan telah disahkan melalui Undang-Undang.
"Kami dari partai PSI taat sama konstitusi, apalagi yang menyangkut dengan daerah keistimewaan, Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kaesang di Jalan Tunjungan Surabaya, Rabu (6/12/2023) malam.
Kaesang pun meminta kepada kader agar keluar dari PSI jika mereka tak mengikuti konstitusi.
Baca juga: BREAKING NEWS Kaesang Pangarep Tegas Minta Ada Armando Keluar dari PSI
"Jadi buat kader PSI yang tidak bisa mengikuti undang-undang maupun UUD, itu juga buat Bang Ade maupun kader yang lain yang enggak bisa taat, bisa keluar saja dari PSI," jelasnya seperti dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Kaesang juga menekankan bahwa dirinya sekarang adalah bagian dari DIY. Sebab, sang istri, Erina Gudono, merupakan warga Yogyakarta.
"Dan saya sekarang juga bagian dari Jogja, saya kemarin juga menikah di Jogja, istri saya juga orang Jogja. Sudah itu saja," katanya.
Sebelumnya Gubernur sekaligus Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X meminta Ade Armando belajar lebih dulu tentang Yogyakarta. Dengan demikian Ade Armando tidak asal bicara.
Sri Sultan HB X yang baru saja merayakan ulang tahun ke-80 menyebut setiap warga berhak berkomentar. Tapi harus tetap memahami sejarah, terutama sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Komentar boleh, komentar kok nggak boleh. Boleh saja.
Hanya pendapat saya konstitusi peralihan itu kan ada, pasal 18B yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal-usul tradisi DIY, sehingga bunyi UU Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur (yakni) Sultan dan Wakil Gubernur Paku Alam, ya melaksanakan itu saja ya kan," ungkap Sri Sultan HB X saat ditemui awak media di Kompleks Kepatihan, Senin (3/12/2023) pagi.
Sekadar informasi, dalam UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1) berbunyi: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Baca juga: Diserang Anak Buah Kaesang Pangarep, Sultan HB X: Komentar Boleh, Tapi Tolong Pahami Sejarah
"Dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya.
Yang penting bagi kita di DIY itu Daerah Istimewa, diakui keistimewaanya dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu, itu aja," imbuh Ngarso Dalem seperti dilansir tribunjogja.
DPRD Jogja semprot Ade Armando
Secara terpisah Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menilai Ade Armando perlu belajar sejarah lebih dalam sebelum berkomentar di medsos.
"Ade Armando perlu belajar sejarah bagaimana NKRI ini terbentuk dan bagaimana peran Sri Sultan HB IX dan Sri Paduka Paku Alam dalam berdirinya NKRI," kata Huda, Minggu (3/12/2023).
Menurut Huda, pernyataan Ade Armando yang mengatakan Yogyakarta menerapkan praktik politik dinasti adalah kebodohan dan kedangkalan pemahaman yang memalukan.
"Anak-anak SD saja tahu bagaimana sejarah peran Yogyakarta terhadap NKRI," tuturnya.
Menurut Huda, Keistimewaan DIY diperjuangkan oleh hampir semua eleman dan semua warga saat itu, hampir aklamasi warga DIY menghendaki disahkannya Undang-Undang Keistimewaan.
"Dan saat ini setelah disahkan dirasakan manfaat nyatanya bagi warga DIY," ujarnya.
"Keistimewaan DIY juga sudah menjadi semacam kebutuhan kultural bagi rakyat Yogyakarta," tambahnya.
Kepemimpinan Ngarsa Dalem dan Sri Paduka Paku Alam adalah kehendak masyarakat DIY yang disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga: Kantor PSI Digeruduk Massa Paman Usman, Kaesang Marah dan Paksa Ade Armando Minta Maaf
Ini adalah sangat demokratis, kehendak masyarakat yang dilegalkan dengan UU Keistimewaan.
"Saya sebagai rakyat Yogyakarta tersinggung jika Pak Ade Armando berstatement kurang pantas seperti itu.
Saya minta Pak Ade Armando minta maaf dan belajar ulang tentang demokrasi dan sejarah NKRI," tegas Anggota Fraksi PKS DPRD DIY ini.
Menunjukkan kebodohan
Apalagi, lanjut Huda, sebagai politisi mestinya lebih cermat berstatement, kecuali memang demikian sikap politiknya.
"Jika memang demikian sebagai sikap politik ya silakan masyarakat menilai, tetapi saya tetap menilai statement itu tidak pantas dan menunjukkan kebodohan," ucapnya.
"Dalam praktiknya, saya kebetulan hampir 10 tahun menjadi anggota DPRD di DIY justru menemukan sikap yang sangat demokratis dan egaliter dari Ngarsa Dalem," imbuhnya.
"Beliau mencontohkan sikap dan keteladanan sebagai pemimpin yang sangat berkelas, sangat egaliter dan demokratis. Sekali lagi saya minta pak Ade Armando minta maaf pada masyarakat Yogyakarta karena saya yakin banyak yang tersinggung, bukan hanya saya," sambung Huda Tri Yudiana.
Yogyakarta memang tanpa kontestasi
Anggota DPR RI Dapil DIY Subardi mengatakan, pernyataan Ade Armando terkait DIY sebagai warisan politik dinasti tidak tepat.
Politisi Nasdem yang akrab disapa Mbah Bardi ini menjelaskan, ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 18B UUD 1945 yang berbunyi: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Bagi Subardi, pernyataan Ade merupakan ahistoris dan kedangkalan berpikir.
Tudingan tersebut dinilai berbahaya karena dapat menimbulkan aksi protes dari masyarakat Jogja.
“Dinasti politik di Jogja bentuk pengakuan konstitusi atas keistimewaan pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Apa yang disampaikan Bung Ade adalah ahistoris dan berbahaya,” kata Subardi.
Selain pengakuan dari Konstitusi, Yogyakarta juga memiliki Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta yang turut mengakui berbagai keistimewaan Yogyakarta, termasuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak dipilih melalui kontestasi.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.