Berita Jakarta
PDIP Protes Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Gilbert: Ide Neo Orba untuk Sentralistik
DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta menyampaikan protes terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dimana gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta menyampaikan protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Diketahui, Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Prof. Gilbert Simanjuntak mengatakan, sesuai amanah UUD bahwa kekuasaan Presiden juga dibatasi.
Pengangkatan Menteri, Duta Besar dan lainnya memang wewenang Presiden, tetapi tidak dengan Gubernur.
Baca juga: Dinkes DKI Imbau Warga Jakarta Tidak Panik Saat Terpapar Pneumonia, Bawa ke Dokter Jika Tak Membaik
“RUU ini sangat tidak masuk karena memberi wewenang baru kepada Presiden lewat UU, harusnya lewat amandemen UUD memberi kekuasaan kepada Presiden lebih luas termasuk mengangkat Gubernur,” kata Prof. Gilbert pada Rabu (6/12/2023).
Prof. Gilbert mengatakan, UU DKJ sangat diperlukan untuk mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diketahui, pemerintah pusat dan DPR RI telah mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara, sehingga pusat pemerintahan dipindah ke Provinsi Kalimantan Timur.
“Akan tetapi dalam draf yang beredar, Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden. Sebelumnya semua Gubernur dipilih satu putaran dengan suara terbanyak, tetapi khusus Jakarta sebagai DKI, harus 50 persen lebih satu suara atau putaran kedua dengan suara terbanyak,” jelas Prof. Gilbert.
Baca juga: NasDem DKI Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta, Merenggut Hak Rakyat Memilih Gubernur
Menurut dia, apabila pertimbangan karena faktor biaya Pilkada, dengan daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 8 juta di Jakarta sebagai kota, tentu itu tidak ada artinya.
Terutama dengan DPT Provinsi lain yang begitu luas dengan jumlah 28 juta lebih.
Kata dia, inisiasi RUU dengan rencana ini lebih baik disampaikan apakah dari DPR ataupun Presiden. Semangat reformasi dan amandemen UUD yang ada semuanya menguatkan otonomi daerah.
“Salah satu alasan Pilkada langsung adalah karena sentralistik orde baru yang mengangkat kepala daerah sehingga isu saat itu adalah Militer, Jawa dan penunjukan Presiden. Sangat aneh apabila sekarang timbul ide neo orba untuk sentralistik,” ucap pria yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
KUHP Baru Soal Pidana Kerja Sosial Diterapkan, Bapas Jakbar Tanam Pohon di Masjid Hasyim Asyari |
![]() |
---|
Ingin Air Jadi Hak Dasar Warga, PSI Tolak Wacana Pemprov DKI Ubah Status PAM Jaya Jadi Perseroda |
![]() |
---|
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Angke Jakbar, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Hujan Angin Sebabkan Pohon di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk Tumbang, Timpa Mobil Polisi hingga Angkot |
![]() |
---|
Kali Ciliwung Tercemar Berat, DLH DKI Jakarta Sebut UMKM Jadi Pencemar Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.